Ingatkan Tidak Gunakan Otsus Untuk PON Aceh, DPR Minta PJ Gubernur Lobby Pemerintah Pusat

- 13 September 2023, 23:27 WIB
Ihsanuddin MZ Ketua Fraksi PPP DPR Aceh
Ihsanuddin MZ Ketua Fraksi PPP DPR Aceh /SA/

Kilasaceh.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dengan tegas mengingatkan Pemerintah Aceh agar tidak menggunakan Dana Otonomi Khusus (OTSUS) Aceh untuk membiayai Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh 2024. Dalam upayanya memastikan persiapan PON berjalan lancar, DPR Aceh mendorong Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, untuk melakukan lobi kepada pemerintah pusat guna mendukung agenda olahraga nasional tersebut.

Tuntutan ini muncul dalam Rapat Paripurna saat penyampaian nota keuangan dan rancangan qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2024, yang berlangsung di Gedung DPR Aceh pada Rabu, 13 September 2023.

Ihsanuddin menekankan bahwa PON, sebagai event olahraga empat tahunan berskala nasional, harus sepenuhnya didanai oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seperti yang sudah diterapkan di berbagai provinsi lainnya.

"Sejak tahun 2016, Aceh telah bercita-cita menjadi tuan rumah PON XXI. Pemerintah pusat telah menunjuk Aceh bersama Sumatera Utara sebagai tuan rumah PON XXI yang akan berlangsung pada tanggal 18-30 September 2024. Namun, hingga saat ini, kami belum melihat kemajuan signifikan dalam persiapan, terutama dalam pembangunan sarana dan prasarana menuju PON 2024," ungkap Ihsanuddin MZ.

Sebagai anggota DPR Aceh, Ihsanuddin MZ juga mempertanyakan mengapa belum ada tindakan konkret yang diambil oleh pemerintah dalam menghadapi persiapan PON Aceh. Ia merujuk pada pengalaman Papua yang menjadi tuan rumah PON XX, di mana pemerintah pusat menyediakan dana sebesar Rp. 10,43 triliun untuk persiapan event olahraga nasional tersebut. Proses pembangunan venue PON di Papua memakan waktu yang cukup lama, bertahun-tahun, untuk memastikan kesuksesan acara nasional tersebut.

Ihsanuddin MZ menegaskan, "Kami mendesak PJ Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, untuk melakukan lobi kepada pemerintah pusat guna mendukung persiapan PON Aceh ini. Jangan kalah dengan Papua. Kami juga mengingatkan agar tidak bermain-main dengan dana OTSUS Aceh demi pelaksanaan PON ini."

Ihsanuddin menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Pasal 183, dana OTSUS Aceh seharusnya digunakan untuk pendanaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan, serta pendidikan, sosial, dan kesehatan.

"Masih banyak kebutuhan mendesak seperti pembangunan rumah bagi warga kurang mampu, pembangunan masjid, dan bantuan kepada masyarakat miskin di Aceh. Kita harus menjadikan hal ini sebagai prioritas penggunaan dana OTSUS Aceh," tegasnya.

"Ikhtiar mengalokasikan dana OTSUS ini untuk PON adalah bertentangan dengan UUPA. PON seharusnya sepenuhnya didanai oleh APBN," tambahnya.

Halaman:

Editor: Ismail


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah