PJ Bupati Fitriany Farhas Sampaikan Raqan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2023 di Rapat Paripurna DPRK

- 20 Oktober 2023, 15:51 WIB
Pj Bupati, Fitriany Farhas, menyerahkan Raqan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2023 kepada Ketua DPRK yang didampingi Wakil Ketua I dan II DPRK Nagan Raya. Rabu (18/10/2023).
Pj Bupati, Fitriany Farhas, menyerahkan Raqan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2023 kepada Ketua DPRK yang didampingi Wakil Ketua I dan II DPRK Nagan Raya. Rabu (18/10/2023). /Pemkab Nagan Raya/

Kilasaceh.com - Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP, S.Sos, M.Si, menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2021 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya di Kompleks Perkantoran Suka Makmue. Rabu, 18 Oktober 2023.

Dilansir dari laman Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Jumat, 20 Oktober 2023, rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK, Jonniadi, SE, dan Wakil Ketua, Dedy Irmayanda, SP, MM, serta Puji Hartini ST, MM, juga turut hadir 17 anggota dewan lainnya.

Dalam rapat paripurna I masa Persidangan III DPRK Nagan Raya tersebut, Pj Bupati Fitriany Farhas menyampaikan dua Raqan Kabupaten Nagan Raya tahun 2023, yang menjadi fokus utama Pemda. Raqan pertama adalah mengenai "Pembentukan Kemukiman Haji Galeng," yang merupakan pemekaran dari Kemukiman Tripa Teungoh. Raqan kedua adalah tentang "Pajak Daerah dan Retribusi Daerah."

Pj Bupati, menyampaikan bahwa Raqan tersebut memiliki dampak yang signifikan pada wilayah Kabupaten Nagan Raya, seiring dengan perubahan regulasi dan kebutuhan administratif. Rancangan Qanun tentang Pembentukan Kemukiman Haji Galeng sangat relevan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menegaskan pentingnya mengatur susunan organisasi, tugas, fungsi, dan kelengkapan mukim sesuai dengan qanun kabupaten.

Pada sisi lain, Raqan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut Fitriany, hal ini mencakup peraturan tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta pengaturan pelaksanaannya di daerah yang lebih lanjut diatur dengan peraturan daerah.

Selain pembahasan dua Raqan tersebut, Fitriany juga menyampaikan bahwa Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tahun 2022 telah melalui serangkaian sosialisasi dan kajian mendalam kepada pemilik tanah lahan pertanian pangan berkelanjutan.

"Ini bertujuan untuk memastikan agar rancangan qanun ini dapat dipelajari lebih lanjut, dan menghindari sanksi administrasi yang dapat mempengaruhi penyaluran anggaran," ujar Fitriany.

Fitriany, berharap agar keseluruhan rancangan qanun yang diajukan tersebut akan membawa pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat dan mendukung peningkatan produktivitas daerah. Sehingga tujuan penyelenggaraan pemerintahan untuk menuju kepemerintahan yang baik akan dapat diraih.

Usai memberikan sambutan, Pj Bupati menyerahkan Raqan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2023 kepada Ketua DPRK yang didampingi Wakil Ketua I dan II DPRK setempat.**

Editor: Kutar Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah