RAPBK 2024 Sebesar Rp928 Miliar Diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya ke DPRK

- 23 November 2023, 16:59 WIB
Plt Bupati Pidie Jaya, Said Mulyadi menyerahkan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RAPBK) 2024 ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) sebesara Rp928.608.793.820.
Plt Bupati Pidie Jaya, Said Mulyadi menyerahkan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RAPBK) 2024 ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) sebesara Rp928.608.793.820. /Pemerintah Aceh/

Kilasaceh.com - Plt Bupati Said Mulyadi telah menyerahkan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RAPBK) 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK). Jumlah yang mencengangkan sebesar Rp928.608.793.820 mencakup pendapatan dan belanja daerah.

Namun, polemik muncul ketika salah seorang pimpinan DPRK Pidie Jaya menyatakan bahwa penyerahan nota keuangan RAPBK 2024 terlambat. Pimpinan tersebut, Syahrul Nurfa dari partai Nasdem, mengemukakan keprihatinan atas waktu yang tersedia untuk pembahasan yang terbatas, menyatakan bahwa hanya ada dua hari hingga tanggal 30 November 2024.

Plt Bupati Mulyadi, dalam tanggapannya, menjelaskan bahwa RAPBK 2024 sudah lama siap untuk dibahas, tetapi harus disesuaikan dengan aturan baru terkait Pilkada 2024. Menurutnya, pemerintah pusat memberlakukan peraturan baru yang mempengaruhi alokasi dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada 2024, sehingga penyerahan nota dilakukan menjelang batas waktu pembahasan.

Penyerahan nota keuangan ini terjadi pada pembukaan sidang paripurna RAPBK 2024 pada Rabu, 22 November 2024, di gedung DPRK Pidie Jaya. Jumlah asumsi RAPBK mencakup pendapatan daerah sebesar Rp928.608.793.820 dan belanja daerah sebesar Rp927.508.793.820.

Meski terkesan nyelutuk, pimpinan DPRK Nasdem, Syahrul Nurfa, menilai bahwa dua hari pembahasan untuk RAPBK yang telah disiapkan sebelumnya terlalu singkat. Mulyadi tetap tegas membela kesiapan Pemkab Pidie Jaya dan menggarisbawahi pentingnya penyesuaian dengan aturan baru.

Pada sisi lain, Mulyadi mengungkapkan bahwa pembahasan RAPBK 2024 harus mempertimbangkan perubahan signifikan dalam alokasi anggaran, terutama terkait Pilkada 2024. Menurutnya, proses kesepakatan antara KIP Pidie Jaya dan Pemkab memakan waktu yang lama, sehingga penyesuaian dalam APBK-P 2023 diperlukan.

"Saya pikir, pimpinan DPRK juga memahami perubahan-perubahan ini yang harus disikapi oleh daerah. Program-program yang telah disusun harus dirombak dan disempurnakan kembali menyesuaikan dengan aturan-aturan dari pusat," ujarnya dengan tegas.

Dalam penjelasannya, Mulyadi tidak hanya membahas perubahan terkait Pilkada 2024. Ia juga menyoroti adanya pedoman khusus dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang baru-baru ini dikeluarkan. Pedoman pembahasan APBK 2024 ini dibahas di tingkat Provinsi, dan PMK baru juga membutuhkan perhatian dalam menyusun RAPBK.

Mulyadi menambahkan bahwa Pemkab Pidie Jaya telah menyiapkan rancangan APBK 2024 setelah pembahasan KUA PPAS 2024. Namun, dinamika perubahan aturan dan regulasi pusat memaksa mereka untuk menyesuaikan dan menyampaikan RAPBK sesuai dengan deadline yang ditetapkan.

Halaman:

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah