Pemko Banda Aceh Membentengi Netralitas ASN di Pemilu 2024: Teguran dan Kewajiban Netral

- 12 Desember 2023, 16:55 WIB
Kabag Hukum Setdakota Banda Aceh, Mukhsin SH MH saat bertindak sebagai pembina apel rutin Sekretariat Daerah Kota, Senin (11/12/2023) di Halaman Balai Kota.
Kabag Hukum Setdakota Banda Aceh, Mukhsin SH MH saat bertindak sebagai pembina apel rutin Sekretariat Daerah Kota, Senin (11/12/2023) di Halaman Balai Kota. /Pemko Banda Aceh/

Kilasaceh.com - Pemko Banda Aceh menegaskan komitmen untuk menjaga netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan mereka, khususnya menjelang Pemilu 2024. Kabag Hukum Setdakota Banda Aceh, Mukhsin SH MH, memberikan teguran tegas dan pengingat kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, dalam apel rutin di Halaman Balai Kota.

Baca Juga: Shopee Dorong Pertumbuhan Brand Lokal dan UMKM dalam Ekonomi Digital

Dalam pidatonya, Mukhsin menyoroti kebijakan ketat terkait netralitas ASN, yang harus dipegang teguh sebagai bentuk kewajiban dalam menghadapi tahun politik yang semakin mendekat. Peringatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa aparatur pemerintah tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Kewajiban Netral: Larangan Penggunaan Atribut Kampanye dan Konten Terkait Pemilu

Mukhsin menyoroti beberapa poin kunci terkait netralitas ASN. Pertama-tama, ASN dilarang keras menggunakan atribut kampanye. Hal ini mencakup larangan atas pemakaian benda atau pakaian yang mengandung simbol, lambang, atau identitas calon peserta Pemilu.

Lebih jauh, ASN tidak diperkenankan membuat konten bersama calon atau rekan pemilu yang akan dipilih dalam Pemilu nanti. Hal ini mencakup segala bentuk kolaborasi atau dukungan yang dapat diartikan sebagai preferensi terhadap salah satu peserta Pemilu.

Baca Juga: Menggali Potensi Luas Jaringan 5G: Kecepatan Super Cepat dan Transformasi Bisnis Digital

Salah satu poin penting dalam menjaga netralitas adalah larangan berfoto yang tidak sesuai dengan ketentuan. Mukhsin menegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan berpose dengan simbol, lambang, atau angka yang terkait dengan peserta Pemilu. Larangan ini mencakup segala bentuk visualisasi dukungan yang dapat dipahami sebagai bentuk partisipasi aktif dalam kampanye politik.

Pedoman Netralitas dalam Pemilu: SKB Nomor 2 Tahun 2022

Landasan hukum bagi teguran ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB ini memberikan arahan yang jelas tentang kewajiban ASN dalam menjaga netralitasnya, serta memberikan dasar hukum untuk sanksi yang mungkin diberlakukan atas pelanggaran tersebut.

Mukhsin menjelaskan, "Bukan hanya terlibat politik praktis, sebagai ASN bahkan kita tidak diperbolehkan berpose yang identik dengan simbol, lambang, dan angka dari peserta Pemilu. Itu dilarang dengan tegas."

Halaman:

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah