Hakim Bebaskan Dodi Anshari dari Tuduhan Korupsi Pengadaan Lahan TPA Lhok Batee

- 14 Desember 2023, 17:40 WIB
Suasana persidangan Dodi Anshari di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, pada Kamis, 14 Desember 2023.
Suasana persidangan Dodi Anshari di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, pada Kamis, 14 Desember 2023. /Istimewa/

Kilasaceh.com - Di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, hari ini, Hakim Ketua Teuku Syarafi, S.H.,M.H, memutuskan bahwa Dodi Anshari, Pimpinan Cabang KJPP Dasa'at Yudhistira dan Rekan cabang Medan, dinyatakan bebas dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang. Kamis, 14 Desember 2023.

Baca Juga: Shopee Tutup 12.12 Birthday Sale, Peningkatan Transaksi Produk Lokal hingga 10 Kali Lipat

Sebelumnya, JPU menuntut Dodi Anshari dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Tuntutan ini berdasarkan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Mhd Aslam, SH, yang menuding Dodi Anshari melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Mhd Aslam, SH, sebelumnya, terdakwa Dodi Anshari didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf a, b dan c, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidiair Pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf a, b dan c, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Satgas Patroli Bea Cukai Aceh Mengamankan 9,260,000 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Namun, pada hari ini Hakim menyatakan bahwa tuntutan jaksa tidak terbukti dalam persidangan yang berlangsung cukup intens. Dalam serangkaian keputusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Teuku Syarafi, S.H.,M.H, dan anggota majelis hakim, termasuk Sadri, S.H.,M.H, serta Ani Hartati, S.H.,M.H, menyatakan bahwa JPU gagal membuktikan dakwaannya.

Menanggapi keputusan ini, Viski Umar Hajir Nasution S.H, selaku penasehat terdakwa, memberikan keterangan kepada media. Nasution menyatakan bahwa dalam pertimbangan hukumnya, JPU tidak mampu membuktikan apa yang menjadi dasar tuntutannya. Ia juga menambahkan bahwa majelis hakim secara bersama-sama berpendapat bahwa tuntutan jaksa tidak terbukti.

Baca Juga: Zakat PNS Aceh Sumbang Rp 80 Juta untuk 79 Mustahik

"Kami sangat mengapresiasi pengadilan di Kota Banda Aceh. Keputusan hari ini membuktikan bahwa masih ada lonceng keadilan untuk kasus-kasus yang kompleks seperti ini," ujar Nasution.***

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah