YBHA Prihatin, 17 Pasangan Bercerai Setiap Hari di Aceh

- 22 Januari 2024, 23:48 WIB
Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri
Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri /Pemerintah Aceh/

Kilasaceh.com - Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri mengungkapkan angka yang cukup mengkhawatirkan terkait perceraian di Provinsi Aceh selama tahun 2023. Data yang diterima dari Mahkamah Syar'iyah Aceh menunjukkan bahwa sebanyak 6.091 pasangan mengajukan proses perceraian, menciptakan bayangan kelam di dunia rumah tangga di wilayah ini.

Dalam periode Januari hingga Desember 2023, rata-rata 17 pasangan memutuskan untuk bercerai setiap harinya di seluruh Aceh. Fakta ini mencerminkan realitas yang mengiris hati, di mana rumah tangga yang seharusnya dibangun di atas dasar cinta dan kasih sayang pada awalnya, kini harus berakhir dengan proses perceraian yang kompleks. Kabupaten Aceh Utara, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Timur, dan Bireuen muncul sebagai lima daerah tertinggi dengan jumlah permohonan perceraian.

Baca Juga: Peluncuran Instalasi Pipa Air Bersih, Pulau Rubiah Kini Nikmati Kenyamanan dan Kelancaran Wisata Snorkeling

"Tentu banyak penyebab yang terungkap dalam setiap perceraian itu. Dan langkah perceraian adalah alternatif terakhir yang diambil," ujar Manager Kasus dan Advokasi Vatta Arisva pada Minggu, 21 Januari 2024.

YBHA Peutuah Mandiri menyatakan keprihatinannya terhadap tingginya angka perceraian di Provinsi Aceh ini dan menekankan bahwa tanggung jawab untuk mengatasi masalah ini haruslah bersama. "Peran lembaga peradilan yang memutuskan perceraian, tentunya harus meningkatkan efektivitas proses mediasi agar perceraian dapat dicegah sebelum terjadi," ungkapnya.

Menurut Arisva, lembaga peradilan harus berupaya maksimal agar setiap rumah tangga yang berada di ujung tanduk dapat kembali harmonis dan damai. "Sehingga tujuan pernikahan, yakni sakinah, mawaddah, dan warahmah, dapat tercapai," tambahnya.

Lebih lanjut, Arisva menyoroti pentingnya dukungan dari berbagai pihak terhadap peran lembaga peradilan. Kantor Urusan Agama (KUA), sebagai corong awal perkawinan, memiliki tanggung jawab untuk mendorong upaya penyadaran pra-perkawinan bagi setiap pasangan yang akan menikah.

"Para calon pengantin harus diberikan pemahaman yang utuh akan potensi gejolak-gejolak yang akan terjadi dalam rumah tangga nanti, serta solusi cara menghadapi hal tersebut," jelas Arisva. Ia menekankan bahwa niat menikah pada awalnya adalah hal mulia, tetapi dengan adanya distraksi dalam rumah tangga, beberapa pasangan memilih jalur perceraian.

Baca Juga: Menpora RI, Dito Ariotedjo, Bangkitkan Semangat Pemuda dalam Debat Cawapres 2024

Halaman:

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah