Jemaah Haji Asal Kota Sabang Meninggal Dunia di Mekah

- 6 Juni 2024, 21:00 WIB
Almarhumah Ruhamah binti Hasan Amin (84 tahun) lansia kloter 1 yang meninggal dunia di Mekah, Rabu malam (5/6), duduk di seat kelas bisnis pesawat, saat menuju Jeddah, Rabu malam (29/5/2024)
Almarhumah Ruhamah binti Hasan Amin (84 tahun) lansia kloter 1 yang meninggal dunia di Mekah, Rabu malam (5/6), duduk di seat kelas bisnis pesawat, saat menuju Jeddah, Rabu malam (29/5/2024) /Kemenag Aceh/

Kilasaceh.com - Salah seorang jemaah haji asal Kota Sabang, Provinsi Aceh, Ruhamah binti Hasan Amin meninggal dunia pada Rabu, 5 Juni 2024, di kota suci Mekah.

Berusia 84 tahun, Ruhamah meninggalkan dunia di Rumah Sakit King Faisal setelah mengalami drop berat pada pukul 18.45 waktu Arab Saudi, sebelum akhirnya dipastikan telah berpulang pada pukul 20.55 Waktu Arab Saudi.

Dilansir oleh Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH) Embarkasi Aceh, Drs H Azhari MSi, Ruhamah merupakan bagian dari kelompok terbang BTJ-01. Kepergiannya yang mendadak menyisakan kesedihan bagi rekan-rekan sesama jemaah haji serta keluarga di tanah air.

Menurut informasi dari Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Mekah, sertifikat kematian yang dikeluarkan menyebutkan bahwa Ruhamah menderita beberapa kondisi kesehatan, termasuk Syok Kardiogenik (cardiogenic shock), Acute Coronary Syndrome, Cronic Heart Failure, Cardiomegaly, dan Senility.

Ruhamah Dimakamkan di Makbarah Syuhada Syarair Mekah

Proses pemakaman dilakukan dengan penghormatan yang sepenuhnya sesuai dengan tuntunan agama Islam. Almarhumah Ruhamah telah dimakamkan di Makbarah Syuhada Syarair. Doa-doa pun disampaikan agar segala dosa-dosanya diampuni dan diterima di sisi Allah SWT.

Namun, dalam kepedihan kepergian seorang jemaah, terpancar juga kepedulian dan perhatian pemerintah Indonesia. Badan haji negara memfasilitasi program badal haji bagi jemaah yang berhak, termasuk bagi mereka yang meninggal dunia sebelum mencapai puncak ibadah haji, atau yang dirawat karena sakit yang menghalangi mereka untuk melanjutkan perjalanan ibadah.

Fasilitasi Badal Haji: Pemerintah Indonesia Berikan Dukungan bagi Jemaah yang Berhak

Regulasi yang ada memberikan kriteria-kriteria ketat terkait siapa yang berhak mendapatkan fasilitas badal haji ini. Di antaranya adalah jemaah yang meninggal dunia di asrama haji embarkasi atau embarkasi antara, baik saat dalam perjalanan menuju Arab Saudi maupun di Arab Saudi sebelum mencapai puncak ibadah haji. Selain itu, jemaah yang sakit parah dan tidak dapat melanjutkan ibadah haji juga termasuk dalam kriteria ini, begitu juga dengan jemaah yang mengalami demensia.***

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah