Kilasaceh.com - Polsek Krueng Barona Jaya di bawah Kepolisian Resort Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian mesin Speed Boat yang terjadi di wilayah Aceh. Dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini berhasil ditangkap setelah melakukan aksi pencurian yang merugikan seorang pemilik boat di Gampong Ie Masen, Ulee Kareng, Banda Aceh.
Kerugian Rp33,5 Juta! Polsek Krueng Barona Jaya Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Mesin Speed Boat
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu, 2 Juni lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Korban, seorang pemilik Speed Boat bernama Ilyas Ibrahim, melaporkan kehilangan mesin Speed Boat merk HIDEA - 25Pk yang diparkir di Krueng (sungai-red) Aceh gampong Meunasah Baktrieng. Kejadian ini mengakibatkan kerugian material senilai Rp33,5 juta bagi korban.
Menindaklanjuti laporan korban, Polsek Krueng Barona Jaya di bawah pimpinan Kapolsek Iptu Julpandi, segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, tim berhasil mengetahui bahwa ada dua individu yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Kepala Polresta Banda Aceh, melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi secara resmi mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku pada hari Sabtu, 8 Juni 2024, di kawasan gampong Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar. Dua pelaku tersebut adalah GA (27) dan FR (24), yang berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa mesin Speed Boat yang dicuri.
Menurut penjelasan Kapolsek Julpandi, kronologi kejadian bermula ketika korban hendak menggunakan Speed Boat miliknya untuk memancing. Namun, ketika sampai di lokasi, korban terkejut melihat mesin Speed Boat tersebut telah raib. Korban pun mencoba mencari mesin tersebut di sekitar tempat parkir, namun tidak berhasil menemukannya.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Krueng Barona Jaya pada pagi hari Minggu, 2 Juni lalu. Dari sinilah, dimulailah proses penyelidikan yang intensif oleh tim Reskrim Polsek setempat.
Metode 'Undercover Buy' Berhasil: Pelaku Pencurian Mesin Speed Boat Ditangkap di Aceh
Proses penangkapan kedua pelaku ini tidaklah mudah. Tim Reskrim Polsek Krueng Barona Jaya menggunakan metode "Undercover Buy" untuk menangkap kedua tersangka. Mereka menerima informasi bahwa ada dua orang yang akan menjual mesin dengan merk yang sama di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar.
Dengan bantuan korban yang memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang mesin Speed Boat, tim berhasil melakukan transaksi undercover dengan para pelaku. Setelah kesepakatan terkait harga dan lokasi pembelian mesin boat tercapai, pelaku membawa mesin tersebut menggunakan sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi ke gampong Neuheun.
Ketika pelaku GA dan FR tiba di lokasi sekitar pukul 18.30 WIB dengan barang hasil curian, tim Reskrim Polsek Krueng Barona Jaya langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Julpandi menegaskan pentingnya peran korban dalam membantu proses penangkapan pelaku. Dengan pemahaman yang dimiliki oleh korban terhadap sistem kerja mesin boat, tim berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku.
Kepolisian mengapresiasi kerjasama dari masyarakat dalam memberikan informasi dan bantuan dalam menangani kasus-kasus kriminal.***