Polda Aceh Serukan Perang Terhadap Judi Online: Imbauan Serius untuk Masyarakat dan Generasi Muda

- 16 Juni 2024, 09:30 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh Kombes Ade Harianto mengimbau masyarakat, pemuda, dan pelajar agar tidak bermain dan terlibat judi baik yang dimainkan secara langsung maupun online
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh Kombes Ade Harianto mengimbau masyarakat, pemuda, dan pelajar agar tidak bermain dan terlibat judi baik yang dimainkan secara langsung maupun online /Humas Polda Aceh/

Kilasaceh.com - Maraknya praktik judi online di Aceh semakin memprihatinkan berbagai pihak. Dalam upaya menekan angka perjudian, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh, Kombes Ade Harianto, menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat, terutama pemuda dan pelajar, untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, baik secara langsung maupun online. "Perjudian, khususnya yang dimainkan secara online jadi perhatian serius dalam beberapa tahun terakhir. Maraknya judi online di cafe-cafe atau warkop perlu menjadi perhatian semua pihak baik dari lingkungan keluarga, kampung, madrasah, sekolah, dan Dayah. Dampak negatif dari judi online sangat signifikan, di antaranya adalah timbulnya masalah keuangan, kecanduan, masalah sosial dan keluarga, serta memburuknya kesehatan mental," katanya dalam imbauannya, Jumat, 14 Juni 2024.

Kombes Ade Harianto: Stop Judi Online di Aceh, Ancam dengan Hukuman Berat

Ade menjelaskan, judi online sangat mudah diakses melalui platform digital oleh pengguna gadget di mana pun dan kapan pun. "Judi online ini sangat mudah diakses melalui platform digital oleh pengguna gadget di manapun dan kapanpun, sehingga butuh pengawasan dan perhatian bersama," jelasnya.

Selama ini, pihak Polda Aceh telah menangani sebanyak 74 kasus judi online dengan 119 tersangka. Para tersangka diancam hukuman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan. "Ini menunjukkan betapa seriusnya kami menangani kasus-kasus ini, namun upaya penegakan hukum saja tidak cukup tanpa dukungan dan kesadaran masyarakat," tambah Ade.

Ade menegaskan bahwa Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang lebih ketat terkait judi online. Selain itu, Kapolda juga memerintahkan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online. Edukasi ini diharapkan dapat mencegah generasi muda terjebak dalam lingkaran setan perjudian.

“Kapolda Aceh telah memerintahkan kami untuk tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online. Edukasi ini sangat penting untuk menyadarkan masyarakat akan dampak negatif dari judi online, yang tidak hanya merusak individu tetapi juga keluarga dan komunitas,” ujar Ade.

Kerja sama antar lembaga pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, serta stakeholder sangat dibutuhkan dalam memberantas judi online. "Kerja sama semua pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah, sangat penting untuk mengatasi masalah ini secara efektif. Semua itu juga demi tegaknya syariat Islam di Aceh," kata Ade.

Terakhir, selain upaya penegakan hukum dan edukasi, Ade juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan judi online. "Kami berharap masyarakat dapat lebih waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik judi online di sekitar mereka. Keterlibatan aktif dari masyarakat akan sangat membantu kami dalam memberantas judi online," jelasnya.***

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah