Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tanggap Serius Terhadap Pencemaran Lingkungan di Aceh Barat

- 19 Februari 2024, 20:52 WIB
Siti Nurbaya menjawab Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin di sela-sela menghadiri penanaman mangrove di Kali Angke, Jakarta Utara dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024,
Siti Nurbaya menjawab Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin di sela-sela menghadiri penanaman mangrove di Kali Angke, Jakarta Utara dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024, /Pemerintah Aceh/

Kilasaceh.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, menanggapi dengan serius laporan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh tumpahan batu bara di laut Aceh Barat. Dalam acara penanaman mangrove di Kali Angke, Jakarta Utara, dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024, Menteri Siti Nurbaya memberikan respons tegas terhadap isu ini.

"Tidak boleh itu. Semua ada aturan, semua ada ketentuan baku mutu," tegas Siti Nurbaya saat menjawab pertanyaan Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin. Terlihat bahwa Menteri Siti Nurbaya merespons dengan sangat serius terhadap laporan kasus pencemaran lingkungan tersebut.

Baca Juga: Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Gampong Paya Ue, Aceh Besar

Menteri Siti Nurbaya menekankan pentingnya mematuhi peraturan dan standar kualitas lingkungan. "Buat pengaduan ke Tim Gakkum LHK, atau laporkan langsung ke saya," ujar Menteri Siti Nurbaya, sambil memberikan nomor WhatsApp pribadinya kepada Ketua PWI Aceh, didampingi Plt Ketua Dewan Kehormatan PWI Aceh, HT Anwar Ibrahim.

"Ya, kita akan tindaklanjuti. Adukan atau WA saya," tambah Menteri Siti Nurbaya dengan penuh komitmen. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah bersedia untuk bertindak cepat dan efektif dalam menanggapi masalah lingkungan yang mengkhawatirkan.

Selain memberikan nomor pribadi dan WhatsApp langsung untuk kepentingan konfirmasi wartawan, Menteri Siti Nurbaya juga membuka jalur pengaduan melalui telepon di nomor 021-5733940 atau WhatsApp melalui nomor atau tautan 08111043994. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melaporkan kasus pencemaran lingkungan dan mendapatkan respons yang cepat dari pihak berwenang.

Sebagaimana diketahui, kondisi yang memprihatinkan terus melanda masyarakat Aceh Barat, khususnya yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan. Mereka harus menghadapi keseharian hidup dalam lautan debu dan pencemaran akibat tumpahan batu bara, tidak hanya di laut, tetapi juga di jalan umum.

Baca Juga: Amiruddin Ajak Peserta Musrena Bangun Komitmen Bersama demi Kota Berkesejahteraan

Ketua Forum Pemuda Meureubo Raya, Kabupaten Aceh Barat, Abu Samah Ahmad, mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak buruk yang dialami masyarakat setempat. "Apa yang diberikan oleh perusahaan tambang tersebut, seperti CSR atau rekrutmen tenaga kerja, belum sebanding dengan kerugian besar yang dialami daerah, termasuk dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat baik jangka pendek maupun jangka panjang," ujar Abu Samah.

Halaman:

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x