Terlibat Eksploitasi Emas dan Ancaman Lingkungan, Pemerintah Aceh Cabut Izin PT BMU

- 15 September 2023, 10:42 WIB
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA /Foto. Ist

Kilasaceh.com - Pemerintah Aceh mengambil sikap tegas dengan mencabut izin operasi PT Beri Mineral Utama (PT BMU) setelah perusahaan ini terbukti terlibat dalam serangkaian pelanggaran serius terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mereka miliki. Keputusan ini diumumkan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 14 September 2023.

Menurut Muhammad MTA, pencabutan IUP PT BMU merupakan hasil dari evaluasi dan verifikasi faktual yang dilakukan oleh Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Wilayah Aceh. Hasil audit tersebut mengungkapkan bahwa PT BMU telah dengan sengaja melanggar IUP yang mengizinkan mereka untuk menambang bijih besi.

Namun, di lapangan, perusahaan ini justru melakukan eksploitasi emas dan melakukan perendaman batuan yang mengandung emas dalam kolam perendaman menggunakan cairan beracun sianida. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap pelanggaran serius yang dapat merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan alam serta biota di kawasan tersebut.

Salah satu temuan penting dari tim evaluasi adalah bahwa PT BMU tidak memiliki setling pond atau kolam pengendapan dalam wilayah IUP mereka. Akibatnya, air limbah atau run off langsung mencemari perairan umum, menimbulkan potensi bahaya tidak hanya bagi masyarakat di sekitar kawasan eksplorasi tetapi juga bagi ekosistem dan biota di sekitarnya.

Meskipun IUP PT BMU telah dicabut, perusahaan masih memiliki sejumlah tanggung jawab yang harus dipenuhi. Mereka harus menyelesaikan berbagai tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum diselesaikan kepada negara dan daerah. Selain itu, perusahaan juga harus menyelesaikan masalah ketenagakerjaan dan membayar fasilitas terhutang atas pengimporan mesin dan peralatan. Semua kewajiban ini harus dipenuhi baik sebelum maupun setelah pencabutan izin ini diterbitkan.

Editor: Syaiful Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah