Aceh Segera Terapkan Qanun Baru Pajak dan Retribusi Daerah

- 8 Desember 2023, 16:21 WIB
DPRA Paripurnakan Rancangan Qanun Aceh Tentang Pajak Dan Retribusi Aceh
DPRA Paripurnakan Rancangan Qanun Aceh Tentang Pajak Dan Retribusi Aceh /Pemerintah Aceh/

Kilasaceh.com - Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, melalui perwakilan Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar AP, menyampaikan sejumlah poin terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Pajak dan Retribusi Aceh pada Rapat Paripurna, Kamis, 7 November 2023, di Gedung Utama Kantor DPRA. Marzuki mengungkapkan bahwa Rancangan Qanun tersebut telah menjadi prioritas pembahasan Tahun 2023, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Nomor 21/DPRA/2022 tanggal 11 November 2022.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Iskandar, Penjabat Gubernur menyatakan bahwa peningkatan pelayanan kepada masyarakat adalah kewajiban Pemerintah Aceh. Peningkatan ini sejalan dengan pengeluaran Pemerintah Aceh yang cenderung meningkat setiap tahunnya. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh terus berupaya menggali sumber-sumber pendapatan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA), yang pada akhirnya akan berimplikasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Amiruddin Berikan Penghargaan bagi 30 Wajib Pajak Taat di Banda Aceh

Iskandar menambahkan bahwa Rancangan Qanun tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh akan menjadi regulasi tunggal yang menggantikan seluruh Qanun Aceh di bidang pajak dan retribusi sebelumnya. Harapannya, pembentukan Qanun ini dapat diselesaikan pada tahun ini, sesuai dengan amanat Pasal 54 dan Pasal 192 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Pajak Alat Berat dan Mineral Bukan Logam Jadi Sumber Baru

Rancangan Qanun ini juga mengatur jenis-jenis pajak Aceh, antara lain pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak alat berat, dan opsi pajak mineral bukan logam dan batuan. Iskandar menekankan bahwa dari jenis-jenis pajak tersebut, terdapat dua sumber penerimaan baru, yaitu Pajak Alat Berat dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Selain mengenai Pajak Aceh, Rancangan Qanun ini juga mengatur mengenai Retribusi Aceh. Pemerintah Aceh diberi kewenangan untuk menetapkan sumber-sumber Pendapatan Asli Aceh, termasuk yang bersumber dari Retribusi Aceh. Pemungutan Retribusi dibagi menjadi tiga golongan, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Iskandar juga menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR Aceh, Tim Asistensi Pemerintah Aceh, dan Para Tenaga Ahli baik dari unsur Pemerintah Aceh dan DPR Aceh yang telah berkontribusi dalam menyusun Rancangan Qanun Aceh tersebut.

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna terhadap Rancangan Qanun Aceh Tentang Pajak Dan Retribusi Aceh pada hari yang sama di gedung utama Kantor DPRA. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA Safaruddin dan dihadiri Asisten III bidang Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar, serta anggota DPRA dan Forkompinda.

Baca Juga: DPRK Aceh Besar Setujui Qanun Pajak dan Retribusi Daerah

Halaman:

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah