Amiruddin Berikan Penghargaan bagi 30 Wajib Pajak Taat di Banda Aceh

- 12 Oktober 2023, 11:48 WIB
Pj Wali Kota Banda Aceh Serahkan Penghargaan bagi 30 Wajib Pajak. Rabu, 11 Oktober 2023.
Pj Wali Kota Banda Aceh Serahkan Penghargaan bagi 30 Wajib Pajak. Rabu, 11 Oktober 2023. /Pemko Banda Aceh/

Kilasaceh.com - Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, memberikan penghargaan istimewa kepada 30 wajib pajak yang terbukti patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan daerah. Dalam upacara yang diadakan di Aula Balai Kota Banda Aceh pada Rabu, 11 Oktober 2023, hadir pula sejumlah tokoh terkemuka, termasuk Ketua DPRK Farid Nyak Umar, Wakapolresta Banda Aceh Satya Yudha Prakasa, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Amiruddin memulai pidatonya dengan penuh semangat, memberikan selamat kepada para penerima penghargaan atas prestasi luar biasa mereka dalam membayar pajak daerah. Namun, mereka bukan hanya wajib pajak biasa, mereka adalah teladan yang hidup tentang bagaimana kolaborasi antara wajib pajak dan pemerintah bisa menciptakan sinergi positif yang bermanfaat bagi semua.

"Para penerima penghargaan ini adalah panutan bagi wajib pajak lainnya untuk lebih peduli dan patuh dalam membayar pajak daerah," kata Amiruddin.

Amiruddin juga memberikan penghargaan kepada instansi dan lembaga yang telah berperan penting dalam mendukung penerimaan pajak daerah. Polresta Banda Aceh, Kodim 0101/KBA, dan Kejari Banda Aceh menerima penghargaan atas kontribusi luar biasa mereka dalam upaya ini.

"Kerjasama ini adalah tonggak penting dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah dan mendukung berbagai program pembangunan serta kualitas hidup masyarakat," tambah Amiruddin.

Tetapi salah satu sorotan terbesar dalam acara ini adalah peluncuran aplikasi terbaru, yaitu Sistem Layanan Perpajakan (Silakan). Aplikasi ini diharapkan akan mengubah cara wajib pajak mendaftar dan membayar pajak secara signifikan.

Kepala BPKK Banda Aceh, M. Iqbal Rokan, menjelaskan bahwa Silakan akan memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak dalam pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) secara online. Selain itu, aplikasi ini juga mempercepat layanan publik dengan digitalisasi Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), yang akan disampaikan secara elektronik dan bisa langsung diterima oleh wajib pajak melalui pesan WhatsApp.**

Editor: Syaiful Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah