Sekda Aceh Besar Pimpin Rapat, Bahas Prioritas Penggunaan Dana Desa

- 17 Januari 2024, 10:21 WIB
Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi MSi mempimpin rapat tentang rancangan peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar tentang prioritas pengguna dana desa tahun 2024, bertempat di Ruang rapat Dr Bukhari Daud lantai II Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (16/1/2024)
Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi MSi mempimpin rapat tentang rancangan peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar tentang prioritas pengguna dana desa tahun 2024, bertempat di Ruang rapat Dr Bukhari Daud lantai II Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (16/1/2024) /Pemkab Aceh Besar/

Kilasaceh.com - Di ruang Rapat Dr Bukhari Daud lantai II Kantor Bupati Aceh Besar, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Sulaimi MSi, memimpin rapat penting terkait rancangan peraturan Bupati (Ramperbup) Aceh Besar. Rapat ini menyoroti pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong dalam Kabupaten Aceh Besar untuk tahun anggaran 2024, dengan fokus pada prioritas penggunaan dana desa.

Baca Juga: Muhammad Iswanto Lantik Komisioner KIP Aceh Besar, Menyambut Demokrasi yang Berkualitas dan Adil

Sulaimi MSi, Sekretaris Daerah yang mewakili Pj Bupati, membuka rapat dengan merinci mandat Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Menurutnya, undang-undang tersebut memberikan gampong kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat. Poin utama yang disorot Sulaimi adalah kewenangan gampong dalam menentukan prioritas penggunaan Dana Desa.

"Dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, gampong diberikan wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat. Dan gampong juga berwenang untuk mengatur tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa," ungkap Sulaimi. Selasa, 16 Januari 2024.

Lebih lanjut, Sulaimi menjelaskan kaitannya dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 13 tahun 2023 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa tahun 2024. Dia menekankan bahwa penggunaan Dana Desa harus sesuai dengan qanun gampong yang mengatur kewenangan gampong berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala gampong.

"Penggunaan Dana Desa dilakukan berdasarkan qanun gampong yang mengatur mengenai kewenangan gampong berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala gampong," tambahnya.

Dalam konteks fokus penggunaan Dana Desa tahun 2024, Sulaimi menyoroti prioritas yang diutamakan. Menurutnya, tahun depan, fokus penggunaan dana desa akan difokuskan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem, program ketahanan pangan, dan program pencegahan serta penurunan stunting.

Baca Juga: Langkah-Langkah Cerdas Remaja Sehat untuk Membentuk Gaya Hidup Aktif dan Seimbang

"Program sektor prioritas Dana Desa melalui permodalan BUMG atau BUMG bersama menjadi fokus utama. Ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menghadapi tantangan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan penurunan stunting," jelas Sulaimi.

Sulaimi juga menegaskan bahwa peraturan yang sedang dirancang bertujuan untuk memastikan pemerintah gampong mampu mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. Selain itu, penataan fungsi kelembagaan gampong diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembangunan gampong dan pemberdayaan masyarakat.

"Peraturan ini tidak hanya mengatur tentang penggunaan Dana Desa, tetapi juga menekankan aspek transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta keteraturan dan disiplin anggaran. Dengan demikian, kita berharap pemerintah gampong dapat lebih efektif dalam mengelola keuangan untuk pembangunan yang berkualitas dan pemberdayaan masyarakat," pungkasnya.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Pejabat (Pj) Ketua TP PKK Aceh Besar, Asisten I Sekda Kabupaten Farhan AP, dan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Aceh Besar. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan terhadap upaya penyusunan peraturan yang akan membimbing penggunaan dana desa di wilayah tersebut.

Pj Ketua TP PKK Aceh Besar, yang juga turut hadir, menyampaikan apresiasinya terhadap upaya pemerintah daerah dalam menyusun peraturan yang mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Ia berharap hasil rapat ini dapat menjadi dasar yang kokoh untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Aceh Besar.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, Menyoroti Penanganan Stunting di Indonesia

Asisten I Sekda Kabupaten Farhan AP juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan seluruh OPD terkait untuk mengoptimalkan implementasi peraturan tersebut. Dengan demikian, diharapkan program-program pembangunan yang dijalankan di tingkat gampong dapat berjalan efisien dan memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat.***

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah