APDESI Desak Revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh: Masa Jabatan Keuchik 8 Tahun

- 19 April 2024, 17:00 WIB
Ratusan APDESI melakukan aksi demonstrasi terkait revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh
Ratusan APDESI melakukan aksi demonstrasi terkait revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh /Ist/

 

Kilasaceh.com - Ratusan kepala desa atau keuchik (kepala desa-red) yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor gubernur Aceh, Jumat, 19 April 2024. Dalam aksi tersebut, APDESI menyoroti perlunya revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin yang mereka dorong adalah penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode, mengikuti standar nasional yang telah diubah dalam UU Desa.

Asosiasi Pemerintah Desa Tekankan Revisi UUPA untuk Kesejahteraan Gampong di Aceh

Ketua APDESI Aceh, Muksalmina, menyatakan bahwa revisi UU Desa yang disahkan oleh DPR RI akhir Maret lalu telah final dan tidak akan berubah lagi. Namun, ia menekankan bahwa aturan dalam UU Desa tersebut tidak dapat diterapkan di Aceh tanpa revisi terlebih dahulu pada UUPA.

Menurut Muksalmina, revisi UUPA sudah masuk dalam program legislasi nasional, dan ia mendorong agar proses revisi ini disinkronkan dengan revisi UU Desa. Hal ini akan memudahkan implementasi aturan baru mengenai masa jabatan kepala desa di Aceh.

Selain itu, APDESI juga menyoroti tiga pasal dalam UUPA yang membahas tentang gampong. Muksalmina menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut tidak mencerminkan konteks kearifan lokal Aceh dan masih mengacu pada peraturan UU sebelumnya. Oleh karena itu, APDESI mengusulkan agar tiga pasal tersebut direvisi untuk mengakomodir kebutuhan pemerintah gampong di Aceh.

Pada sisi lain, Muksalmina juga meminta Pemerintah Aceh untuk menunda pemilihan keuchik yang masa jabatannya berakhir tahun ini sampai selesainya proses revisi UUPA. Menurutnya, revisi UU Desa memuat klausul yang menyatakan bahwa kepala desa yang habis masa jabatannya akan diperpanjang selama dua tahun menyesuaikan dengan undang-undang tersebut.

Aksi Demonstrasi APDESI: Desa-Desa di Aceh Tuntut Revisi UUPA dan DOKA 10%

APDESI tidak hanya meminta perubahan terkait masa jabatan keuchik, tetapi juga menekankan pentingnya alokasi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) untuk gampong. Mereka berharap pemerintah Aceh dan DPRA menetapkan alokasi dana tersebut paling sedikit sepuluh persen untuk gampong, sehingga gampong dapat lebih maju secara politik dan sosial.

Aksi demonstrasi APDESI ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk memperjuangkan kepentingan desa-desa di Aceh dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal.

Muksalmina menambahkan bahwa APDESI akan terus mengawal proses revisi UUPA dan memastikan bahwa aspirasi dan kebutuhan desa-desa di Aceh tercermin dalam perubahan tersebut.***

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah