176 Pegawai P3K Simeulue Terima SK, Larangan Pindah Daerah dan Tantangan CPNS

- 7 Mei 2024, 11:30 WIB
176 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), resmi menerima Surat Keputusan (SK) yang diserahkan Ahmadlyah Pj Bupati Simeulue
176 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), resmi menerima Surat Keputusan (SK) yang diserahkan Ahmadlyah Pj Bupati Simeulue /Pemerintah Aceh/

Kilasaceh.com - Sebanyak 176 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, resmi menerima Surat Keputusan (SK) pada bulan Maret 2024. Penyerahan SK dilakukan secara langsung oleh Ahmadlyah, Penjabat (Pj) Bupati Simeulue, di Kantor Bupati setempat. Acara tersebut juga dihadiri oleh Jaswir, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Simeulue. Senin, 6 Mei 2024.

Dalam rincian tersebut, terdapat 57 orang P3K dari kalangan guru, 69 orang tenaga kesehatan, dan 50 orang tenaga teknis. Menariknya, dari jumlah tersebut, terdapat juga 2 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Dinas Perhubungan yang merupakan lulusan Sekolah Teknik Darat.

Penerimaan SK ini membawa konsekuensi penting, terutama terkait dengan larangan untuk meminta atau mengusulkan pindah keluar daerah. Jaswir secara tegas menegaskan bahwa aturan yang berlaku mengenai hal ini sangat jelas. Pegawai yang meminta pindah akan dianggap telah mengundurkan diri dari status P3K, dengan semua konsekuensi yang mengikutinya.

Menurut Jaswir, hal ini merupakan upaya untuk menjaga kestabilan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue. Dia menambahkan bahwa saat ini, terdapat total 990 Pegawai P3K yang bertugas di kabupaten tersebut, termasuk yang diterima pada Formasi 2020 hingga 2023.

Pj Bupati Simeulue: Aturan Jelas, Pindah Daerah Hilangkan Status P3K

Sementara itu, Ahmadlyah, Pj Bupati Simeulue, menegaskan kembali pentingnya mematuhi aturan terkait larangan pindah daerah bagi Pegawai P3K. Dia menyebutkan bahwa larangan ini juga berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimana mereka yang baru diangkat dengan TMT tahun 2019 dilarang pindah keluar daerah selama 8 tahun lebih.

Ahmadlyah menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan publik di daerah tersebut. Dengan menetap di tempat tugasnya, pegawai diharapkan dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam pembangunan Kabupaten Simeulue.

Simeulue Ajukan Kuota 400 CPNS, Menunggu Restu Pemerintah Pusat

Namun, di tengah kebijakan tersebut, terdapat tantangan baru terkait dengan kebutuhan akan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Jaswir mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Simeulue telah mengajukan usulan kepada Pemerintah Pusat untuk mendapatkan kuota sebanyak 400 orang CPNS pada tahun 2024. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai apakah usulan tersebut akan disetujui atau tidak oleh Pemerintah Pusat.

Kekhawatiran muncul mengingat pentingnya kebutuhan akan penambahan pegawai untuk memenuhi berbagai sektor pelayanan publik di Simeulue. Dengan populasi yang terus bertambah dan tuntutan akan pelayanan publik yang berkualitas, penambahan jumlah CPNS diharapkan dapat menjadi solusi dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintahan di daerah tersebut.

Jaswir juga menambahkan bahwa penambahan CPNS tersebut diharapkan dapat membantu dalam mengatasi berbagai persoalan administratif dan operasional yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Simeulue. Dengan adanya tenaga baru, diharapkan juga akan terjadi peningkatan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah