Penertiban Pedagang dan Bangunan Liar di Pasar Induk Lambaro Kabupaten Aceh Besar

- 8 Mei 2024, 07:45 WIB
Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Besar bersama TNI/ Polri sedang melakukan penertiban terhadap pedagang dan bangunan liar di Pasar Induk Lambaro, Ingin Jaya, Aceh Besar, Ingin Jaya, Selasa (07/05/2024)
Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Besar bersama TNI/ Polri sedang melakukan penertiban terhadap pedagang dan bangunan liar di Pasar Induk Lambaro, Ingin Jaya, Aceh Besar, Ingin Jaya, Selasa (07/05/2024) /Pemkab Aceh Besar/

Kilasaceh.com - Para pedagang dan bangunan liar di Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, dilakukan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Besar bersama TNI/Polri dan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Disperindagkop) pada Selasa, 7 Mei 2024.

Penertiban ini merupakan bagian dari implementasi Undang-undang nomor 2 tahun 2024 tentang PDRD dan Qanun nomor 3 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah. Menurut Muhajir SSTP MPA, yang menjabat Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, tindakan tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban pasar serta memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh pedagang untuk bertransaksi dengan pelanggan.

Muhajir: Penertiban yang Dilakukan Bertujuan untuk Mengembalikan Keteraturan Pasar Induk Lambaro

Pasar Induk Lambaro merupakan salah satu pasar yang ramai aktivitasnya, namun keberadaan pedagang yang berjualan di dalam gedung dan di luar gedung telah mengganggu keteraturan dan merugikan pedagang lainnya. Muhajir menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan bertujuan untuk mengembalikan keteraturan pasar, sehingga setiap pedagang memiliki akses yang sama untuk bertransaksi.

"Tujuannya adalah untuk memberikan keadilan bagi pedagang, sehingga semua pedagang bisa mendapatkan akses transaksi dengan pelanggan," ujar Muhajir.

Selain itu, Muhajir juga menegaskan bahwa penertiban ini bukanlah tindakan sekali-kali. Pihaknya berencana untuk melakukan patroli rutin dan menempatkan petugas untuk mengontrol dan memantau setiap hari. Hal ini dilakukan untuk mencegah agar kondisi pasar tidak kembali kacau setelah dilakukan penertiban.

Trisna Dharma, Plt Kadis Disperindagkop Aceh Besar, juga menyampaikan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam menjaga ketertiban pasar. Menurutnya, sejak awal bulan Januari 2024, pihaknya telah melakukan sinkronisasi dan kolaborasi dengan pihak terkait untuk mengatur dan menata kembali Pasar Induk Lambaro sesuai tupoksinya masing-masing.

Sebagai tambahan, Trisna menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berkoordinasi, tetapi juga melakukan tindakan. "Alhamdulillah, mulai hari ini kita mulai, bersama Satpol PP melakukan penertiban," ungkapnya.

Penertiban tersebut juga mendapatkan dukungan dari Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, yang sebelumnya telah beberapa kali melakukan 'operasi penertiban bakda subuh' di Pasar Induk Lambaro. Tindakan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan kebersihan pasar.

Plt Kadis Disperindagkop Aceh Besar Menegaskan bahwa di dalam Pasar Induk Lambaro tidak Boleh Ada Bangunan Liar

Selain menegaskan kembali kewenangan masing-masing instansi terkait, Trisna juga menegaskan bahwa di dalam pasar induk Lambaro tidak boleh ada bangunan liar. Meskipun pasar tersebut dikenal sebagai pasar grosir, tetapi ada wilayah yang diperbolehkan untuk berjualan dan ada yang tidak.

Halaman:

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah