Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Sukses Salurkan Dana Desa Tahap Pertama Tepat Waktu

- 16 Juni 2024, 10:45 WIB
Carbaini S.Ag, Kepala DPMG Aceh Besar
Carbaini S.Ag, Kepala DPMG Aceh Besar /Pemkab Aceh Besar/

Kilasaceh.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berhasil menyelesaikan tahap pertama penyaluran dana desa tahun 2024 pada tepat waktu. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh Besar, Carbaini S.Ag, melalui Media Center Aceh Besar di Kota Jantho, Jum'at, 14 Juni 2024.

Dalam pengumumannya, Carbaini menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil menyalurkan dana desa secara penuh kepada semua gampong yang berada di Kabupaten Aceh Besar.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Sukses Salurkan 100% Dana Desa Tahap Pertama Sebelum Deadline

"Terhitung hari ini, kita telah 100% salurkan dana desa untuk seluruh gampong yang ada di Kabupaten Aceh Besar," ungkap Carbaini dengan penuh kebanggaan. Hal ini sejalan dengan janji yang telah diungkapkan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh saat acara penilaian lomba desa tingkat provinsi di gampong Bueng Sidom beberapa waktu lalu.

Carbaini menegaskan bahwa meskipun batas waktu penyaluran tahap pertama adalah tanggal 19 Juni 2024, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berhasil menyelesaikan penyaluran sebelum jatuh tempo. "Deadline penyaluran dana desa tahap pertama pada 19 Juni 2024, namun janji kami kepada Kepala DPMG Aceh di depan Pj Bupati Aceh Besar saat ini, Aceh Besar akan tuntaskan penyaluran sebelum deadline," imbuhnya.

Penyaluran Dana Desa Aceh Besar Capai 100%, Keuchik Gampong Blang Miro Berikan Apresiasi

Secara terpisah, Keuchik Gampong Blang Miro, Kecamatan Simpang Tiga, Eriadi, menyambut baik capaian tersebut dengan mengonfirmasi bahwa gampongnya telah menerima 100% transfer dana desa tahap pertama. "Sudah terima semua yang tahap pertama, sehingga sudah bisa dilakukan pencairan untuk pelaksanaan kegiatan di gampong. Sementara untuk tahap kedua sedang dalam proses melengkapi administrasi," ujar Eriadi, menegaskan kesiapan gampongnya dalam menggunakan dana desa untuk kepentingan masyarakat.

Proses penyaluran dana desa ini tidak hanya menandai kewajiban administratif Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, tetapi juga memberikan dampak langsung terhadap perkembangan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di tingkat gampong. Dana desa yang tepat waktu dan efisien dapat memberikan dorongan signifikan bagi pelaksanaan proyek-proyek pembangunan lokal, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas hidup penduduk setempat.***

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah