Terlibat Jaringan Gelap Perdagangan Organ Harimau Sumatera, Seorang PNS di Aceh Timur Diamankan Polisi

22 Januari 2024, 13:35 WIB
Organ harimau Sumatera yang sudah di preteli. (22/1/2024) /Kilasaceh.com/Kutar Maulana/

Kilasaceh.com - Polda Aceh berhasil membongkar jaringan perdagangan ilegal harimau Sumatera dengan mengamankan dua tersangka, salah satunya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh Timur.

“Keduanya yaitu KDI berprofesi sebagai PNS di kantor Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur dan MHB, petani asal Peureulak, Aceh Timur,” kata Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, saat konferensi pers di Polda Aceh. Senin, 21 Januari 2024.

Sebelumnya, kata Kapolda, Operasi penangkapan dilakukan pada Jumat, (19/1/2024 ) di Aceh Timur, setelah sebelumnya pihaknya melakukan penyidikan terkait perkara tindak pidana penjualan organ dan kulit harimau. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dengan memperniagakan kulit harimau Sumatera yang dilindungi.

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 21 Kg

Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, menyatakan bahwa pihak kepolisian mendapatkan laporan tentang penjualan kulit harimau oleh seorang PNS di Aceh Timur. Dengan cepat, tim penyidik melakukan operasi dan berhasil menangkap kedua tersangka.

“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan kulit harimau oleh PNS di Aceh Timur ke Medan, kemudian menangkap tersangka dan kita dapatkan barang bukti,” ungkap Kapolda Aceh. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Kapolda, diketahui tersangka KDI berperan sebagai perantara antara pembeli dan penjual, sedangkan MHB membantu dalam transaksi tersebut.

Barang bukti yang diamankan termasuk kulit, tulang, dan berbagai bagian tubuh harimau Sumatera. Selain itu, mobil Avanza, handphone, uang tunai, dan tas milik tersangka juga disita sebagai bukti.

Kapolda Aceh menjelaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku terkait konservasi sumber daya alam dan ekosistem. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Baca Juga: Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap Kasus Narkoba, Satu Diantaranya Perwira Menengah

“pasal 21 ayat 2 huruf b jo pasal 20 ayat 2 UU RI No 05 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhpidana dengan ancam maksimal penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” ujar Kapolda.

Kapolda menyatakan bahwa pihaknya akan berkomitmen untuk terus melakukan penyidikan dari hulu hingga hilir guna membongkar jaringan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi yang transaksinya dilakukan sampai ke luar negeri.***

 

Editor: Kutar Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler