Patroli Gabungan Cegah Judi Online di Warung Kopi Banda Aceh

- 1 Juli 2024, 17:00 WIB
tim gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama personel Kodim 0101/KBA, Satpol PP dan WH melakukan patroli di sejumlah warung kopi di Banda Aceh. Minggu, 30 Juni 2024
tim gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama personel Kodim 0101/KBA, Satpol PP dan WH melakukan patroli di sejumlah warung kopi di Banda Aceh. Minggu, 30 Juni 2024 /Polresta Banda Aceh/

Kilasaceh.com - Dalam upaya memberantas aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat, tim gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama personel Kodim 0101/KBA, Satpol PP, dan WH telah melakukan patroli intensif di sejumlah warung kopi di Banda Aceh. Patroli yang dilakukan sejak dua hari lalu ini bertujuan untuk mengurangi maraknya praktik judi online yang kian meresahkan masyarakat di wilayah tersebut.

Cegah Judi Online, Petugas Imbau Pemilik Warung Kopi Pasang Spanduk Larangan

Patroli gabungan yang dilakukan ini tidak hanya sekadar mengawasi, namun juga mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah aktivitas judi online. Petugas mengimbau dan memberikan sosialisasi kepada pengunjung warung kopi agar mereka menyadari bahaya dan konsekuensi dari perjudian online. Selain itu, petugas juga memberikan peringatan kepada pengelola warung kopi agar memasang spanduk larangan judi online di tempat usaha mereka.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk ini bertujuan untuk menyadarkan pengunjung bahwa ada larangan bermain judi online di tempat tersebut. "Dengan adanya larangan yang terlihat jelas, diharapkan pengunjung akan sadar dan tidak berani bermain judi online di warung kopi," ujarnya. Minggu, 30 Juni 2024.

Menurut Fadilah, kesadaran masyarakat sangat penting dalam upaya mencegah maraknya perjudian online. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menginformasikan dan melaporkan jika ada aktivitas judi online di sekitar mereka. "Untuk memberantas judi online, dibutuhkan peran serta semua pihak. Ini bukan hanya tugas aparat, tetapi menjadi tanggung jawab bersama," tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum atau proses pidana akan menjadi langkah terakhir sebagai bentuk ketegasan jika ada pelaku yang terang-terangan bermain judi online atau jika ada pengelola warung kopi yang membiarkan aktivitas tersebut terjadi di tempat mereka. "Penegakan hukum adalah langkah terakhir. Kami berharap tindakan preventif dan kesadaran masyarakat bisa menjadi solusi utama dalam mengatasi masalah ini," pungkas Fadilah.

Langkah tegas yang diambil oleh tim gabungan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, baik dari pemerintah maupun masyarakat Banda Aceh. Mereka mendukung upaya yang dilakukan untuk memberantas judi online yang telah meresahkan dan berdampak negatif pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Judi online tidak hanya ilegal, tetapi juga dapat merusak keuangan individu dan keluarganya.

Patroli Intensif, 19 Pelaku Judi Online Ditangkap di Banda Aceh

Beberapa hari sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap 19 pemain judi online di sejumlah warung kopi. Penangkapan ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terus dilakukan dan pelaku judi online akan mendapatkan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.

Para pelaku judi online yang tertangkap dijerat dengan Pasal 18 jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka diancam dengan hukuman cambuk sebanyak 12 kali, denda sebesar 120 gram emas, atau kurungan penjara selama 12 bulan. Hukuman yang berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku judi online dan menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya.

Selain melanggar hukum, judi online juga tidak akan meningkatkan finansial seseorang. Banyak yang beranggapan bahwa judi online dapat memberikan keuntungan cepat, namun faktanya, tidak ada orang yang menjadi kaya karena judi. Justru, banyak yang mengalami kerugian besar dan berakhir dengan hutang yang menumpuk. Aktivitas ini juga dapat menyebabkan ketergantungan yang merusak produktivitas dan kesehatan mental seseorang.***

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah