Operasi Polda Aceh Berhasil Menggagalkan Tambang Ilegal di Aceh Barat, 3 Pelaku Diamankan

- 15 Agustus 2023, 09:36 WIB
Tiga pelaku tambang ilegal yang berhasil diamankan tim gabungan Ditreskrimsus Polda Aceh dan Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat. Selasa, 15 Agustus 2023
Tiga pelaku tambang ilegal yang berhasil diamankan tim gabungan Ditreskrimsus Polda Aceh dan Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat. Selasa, 15 Agustus 2023 /Humas Polda Aceh/

Kilasaceh.com - Operasi yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil menggagalkan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan di wilayah Kabupaten Aceh Barat. Dalam operasi yang digerakkan untuk memberantas praktik tambang ilegal, tiga pelaku utama berhasil diamankan.

Tim penegak hukum yang terdiri dari personel dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat melakukan aksi tegas ini di bawah komando Kanit III Subdit Tipidter AKP Darmawanto. Operasi ini adalah langkah tanggap atas keluhan masyarakat mengenai aktivitas tambang yang dicurigai beroperasi tanpa izin.

Pelaku-pelaku utama yang berinisial MT (33), AA (24), dan MY (25) berhasil ditangkap dalam operasi ini. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di Desa Geudong, Kecamatan Sungai Mas. Menurut Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi yang mewakili Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, aksi penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diperoleh dari masyarakat yang prihatin dengan aktivitas tambang yang tidak memiliki izin resmi.

"Kami bertindak atas dasar tanggapan masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin resmi. Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti penting yang akan mendukung proses hukum," jelas Muliadi. Selasa, 15 Juli 2023.

Selain tiga pelaku yang berhasil diamankan, petugas juga berhasil menyita dua unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan dalam praktik tambang ilegal tersebut. Ekskavator, sebagai alat utama dalam proses penambangan ilegal, kini menjadi bagian penting dalam rangkaian bukti yang akan digunakan dalam penyelidikan lebih lanjut.

Ketiga pelaku beserta ekskavator yang disita saat ini telah diamankan di Polda Aceh guna proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang relevan, termasuk Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Operasi ini juga memberikan pesan kuat kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan dan menjalankan aktivitas ekonomi secara legal serta menghormati peraturan yang ada. Diharapkan, tindakan tegas ini akan memberikan efek jera dan mendorong kesadaran akan dampak negatif dari praktik tambang ilegal.

Editor: Syaiful Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah