Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Berhasil Mengamankan 11 Penjual Miras dan 84 Botol Miras Berbagai Merk

- 18 Maret 2024, 18:48 WIB
Satresnarkoba Polresta Banda Aceh telah mengamankan sejumlah tersangka penjualan miras ilegal dalam operasi yang berlangsung dari tanggal 9 hingga 16 Maret 2024.
Satresnarkoba Polresta Banda Aceh telah mengamankan sejumlah tersangka penjualan miras ilegal dalam operasi yang berlangsung dari tanggal 9 hingga 16 Maret 2024. /Istimewa/

Kilasaceh.com - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh telah mengamankan sejumlah tersangka penjualan miras ilegal dalam operasi yang berlangsung dari tanggal 9 hingga 16 Maret 2024. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polresta Banda Aceh untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayahnya. Sebanyak 11 tersangka, yang semuanya berjenis kelamin laki-laki, berhasil ditangkap di berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di Banda Aceh dan Aceh Besar.

Baca Juga: Polresta Banda Aceh Sukses Tangkap 19 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika dalam Operasi Antik Seulawah 2024

Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Yusuf Hariadi, yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Ferdian Chandra, menyampaikan bahwa operasi ini berhasil mengamankan 84 botol miras dari berbagai merk. Para tersangka mengakui bahwa miras yang mereka jual berasal dari Medan, Sumatera Utara, dan mereka menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan barang tersebut, termasuk pengiriman ekspedisi, pembelian langsung, serta pengiriman titip melalui orang lain sebelum melakukan transaksi di wilayah Banda Aceh.

Tersangka Melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Motif dari tindakan para tersangka adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Namun, aksi mereka ini melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pasal yang dipersangkakan kepada mereka adalah Pasal 16 Ayat 1, dengan ancaman hukuman Uqubat Ta’zir berupa cambuk hingga 60 kali, denda maksimal 600 gram emas murni, atau penjara hingga 60 bulan.

Berbagai merk miras yang berhasil diamankan antara lain Anggur Hijau merek Kawa Kawa sebanyak 52 botol, Soju Lychee Flavor sebanyak 3 botol, Anggur Merah Columbus sebanyak 5 botol, Anggur Putih Orang Tua sebanyak 5 botol, serta beberapa merk lain seperti Vibe Black Tea, Whisky Drum, Vodka Newport, Bir Prost, Anggur Merah Ameraja, dan Apidin.

Baca Juga: Polisi Aceh Sita 149 Motor dalam Aksi Balap Liar Selama Ramadan

Menurut Yusuf Hariadi, para pelaku ini kebanyakan masih pemula dalam bisnis penjualan miras ilegal. Mereka juga banyak yang belum memahami qanun-qanun yang berlaku di Provinsi Aceh. Apalagi, operasi ini dilakukan menjelang bulan suci Ramadhan, di mana masyarakat Aceh secara umum lebih khusyuk dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan.

Soal Peredaran Miras, Yusuf Hariadi Menekankan Polresta Banda Aceh Siap Memberantasnya

Yusuf Hariadi menyayangkan tindakan para pelaku yang menjual miras kepada orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Bahkan, dia menekankan bahwa Polresta Banda Aceh akan terus berupaya untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayahnya.

Dalam konferensi pers, dia menyatakan rasa syukur karena operasi ini berhasil dilakukan menjelang bulan suci Ramadhan, namun juga berharap agar ke depannya tidak ada lagi pelaku yang melakukan aktivitas penjualan miras ilegal di Banda Aceh. “Alhamdulillah menjelang bulan suci Ramadhan kita dari Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku penjual miras yang ada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Ke depannya kita berharap tidak ada lagi pelaku yang menjual miras di Banda Aceh,” tutupnya.***

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah