Kilasaceh.com - Seorang pasien tumor pembuluh darah di hidung, Yusmanila (41), asal Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, mengalami kebutaan mata sebelah kanan secara permanen setelah menjalani prosedur embolisasi di RSUDZA Banda Aceh. Yusmanila dan suaminya, Azhar, memilih untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan dokter yang diduga bertanggung jawab atas kejadian tersebut ke Polda Aceh.
Yusmanila dan Keluarga Tempuh Jalur Hukum Terhadap RSUDZA Banda Aceh
Dalam laporan resmi yang disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh pada Selasa, 19 Maret 2024, pasangan ini diwakili oleh kuasa hukum mereka, Vatta Arisva, S.H,MH, yang juga menjabat sebagai Menejer Kasus YBHA Peutuah Mandiri. Nomor laporan adalah LP/B71/III/2024/SPKT/POLDA ACEH.
Menurut Vatta Arisva, Yusmanila awalnya dirujuk dari Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Meulaboh ke RSUDZA Banda Aceh untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut terkait tumor di hidungnya. Namun, sebelum operasi tumor tersebut dilakukan, Yusmanila menjalani prosedur embolisasi karena mengalami pendarahan hidung akibat kesalahan yang terjadi saat konsultasi sebelumnya.
Oknum dokter spesialis dari RSUDZA dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 440 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang menyebutkan tentang kealpaan tenaga medis yang mengakibatkan luka berat pada pasien. Pasal ini menetapkan pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp250.000.000,00.
Vatta Arisva: Humas Rumah Sakit RSUDZA Belum Merespon soal Kasus Yusmanila
Vatta Arisva mengungkapkan bahwa meskipun pihaknya sudah berkoordinasi dengan rumah sakit, termasuk tim Komite Medik RSUDZA, belum ada respons yang memuaskan terkait kejadian yang menimpa Yusmanila. Bahkan setelah berjumpa dengan Humas Rumah Sakit, tidak ada tanggapan apapun. Oleh karena itu, mereka memilih untuk melaporkan kasus ini ke Polda Aceh.
Di sisi lain, keluarga Yusmanila berharap agar penyidik dapat melakukan penyelidikan dengan baik dan mendapatkan hasil yang memuaskan. Mereka menekankan bahwa tujuan dari langkah hukum ini bukan semata-mata untuk membalas dendam, tetapi untuk mendapatkan keadilan bagi Yusmanila dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Di tengah upaya hukum yang sedang berlangsung, Yusmanila dan keluarganya tetap berharap akan keadilan yang akan diperoleh dari proses ini.***