Polres Aceh Barat Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Getah Karet di Perkebunan PT Sari Inti Rakyat

- 6 Mei 2024, 15:30 WIB
Barang bukti Getah Karet yang berhasil diamankan pihak Polres Aceh Barat
Barang bukti Getah Karet yang berhasil diamankan pihak Polres Aceh Barat /Polres Aceh barat/

Kilasaceh.com - Polres Aceh Barat Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian getah karet di kawasan perkebunan milik PT Sari Inti Rakyat. Pelaku yang berinisial Mi ditangkap setelah pihak perusahaan melaporkan aksi pencurian tersebut. Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama antara pihak kepolisian dengan pihak perusahaan dalam menanggulangi tindak kejahatan di wilayah tersebut.

Terima Laporan, Personel Polres Aceh Barat Berhasil Menangkap Mi

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy S.H., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah menerima laporan dari korban atas kejadian tersebut. Nazir, seorang petugas keamanan perusahaan, melaporkan bahwa saat melakukan patroli rutin di sekitar areal perkebunan, dia melihat Mi sedang mencuri getah karet di area kebun. Nazir mencurigai aktivitas Mi yang telah berlangsung selama beberapa bulan dan merugikan perusahaan.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa Mi telah melakukan pencurian getah karet secara terorganisir selama kurang lebih tiga bulan. Pelaku telah berhasil merusak banyak pohon karet tanpa sepengetahuan perusahaan. Getah karet yang dicurinya kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pencurian tersebut menyebabkan kerugian finansial bagi perusahaan, sehingga perusahaan memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.

Ditangkap Polisi, Pelaku Pencurian Karet Mengaku Lakukan Aksi karena Alasan Ekonomi

Tersangka Mi mengakui perbuatannya kepada pihak kepolisian. Dia mengklaim bahwa ia menggarap kebun karet tersebut karena menganggap lahan HGU (Hak Guna Usaha) milik PT Sari Inti Rakyat telah berakhir izinnya. Alasan lain yang disebutkan oleh Mi adalah faktor ekonomi, dimana ia melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa tindakan pencurian yang dilakukan oleh Mi adalah pelanggaran hukum yang serius. Mi dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu karung getah karet sebagai bukti dalam proses penyelidikan dan penuntutan.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy S.H., menyatakan apresiasinya terhadap kerjasama antara pihak perusahaan dengan kepolisian dalam menangani kasus ini. Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kriminal yang merugikan pihak lain, serta menghormati hak-hak dan batas-batas hukum yang berlaku.***

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah