Polsek Kuta Alam Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Banda Aceh

- 11 Mei 2024, 09:30 WIB
Pelaku SA beserta dua unit motor yang berhasil diamankan Polsek Kuta Alam
Pelaku SA beserta dua unit motor yang berhasil diamankan Polsek Kuta Alam /Polresta Banda Aceh/

Kilasaceh.com - Operasi Sikat Seulawah 2024 yang digelar oleh Polsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh telah menghasilkan penangkapan terhadap dua pelaku pencurian sepeda motor. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras aparat kepolisian yang terus melakukan pengembangan kasus hingga pelaku berhasil ditangkap.

Kejadian ini bermula pada bulan April lalu, ketika seorang warga Banda Aceh berinisial SA (24) bersama dengan temannya, NY (25) dari Aceh Timur, berhasil mencuri dua unit sepeda motor milik Hanafi (57), seorang warga Leupung, Aceh Besar. Pencurian terjadi di rumah korban yang saat itu kosong, yang terletak di gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Pencurian Sepeda Motor di Banda Aceh Terbongkar: Penangkapan Pelaku Setelah Bulan Bersembunyi

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, dalam rilisnya, Jumat, 10 Mei 2024, menjelaskan bahwa meskipun kejadian terjadi pada bulan April, pihak kepolisian tidak mengendurkan upaya untuk mengungkap kasus ini. Unit Reskrim Polsek Kuta Alam dan Unit VI Ranmor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh terus bekerja keras dalam penyelidikan hingga pada Selasa, 7 Mei 2024 dini hari, kasus tersebut terungkap.

Korban, Hanafi, kehilangan dua unit sepeda motor saat sedang mudik ke kampung halamannya di Aceh Timur. Sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul GT dengan nomor polisi BL 6826 LAM dan Yamaha Mio Soul bernopol BM 2455 NH dilaporkan hilang setelah kepala dusun setempat memberitahukan kepada korban.

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan tindakan. Hanafi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Alam Polresta Band Aceh pada sore harinya sesuai dengan nomor LP/B/08/IV/2024/SPKT/Polsek Kuta Alam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 8 April 2024.

Proses penyelidikan dilakukan dengan cermat oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Alam, yang kemudian melakukan koordinasi dengan Unit VI Ranmor Reskrim Polresta Banda Aceh terkait kasus tersebut. Upaya koordinasi antarunit ini menjadi kunci penting dalam mengungkap kasus pencurian ini.

"Berbekal koordinasi, perlahan-lahan didapatkan bukti dan pelaku tertuju kepada SA (24) warga salah satu gampong di Banda Aceh," tambah Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya. Pada hari Selasa, 7 Mei 2024, dini hari, SA berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di gampong Ajuen, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Saat penangkapan, polisi juga berhasil menyita dua unit sepeda motor milik korban yang sudah dimodifikasi bentuk fisiknya.

SA Merupakan Residivis Kasus Pencurian di Wilayah Banda Aceh dan sekitarnya

Menurut pengakuan dari SA, ia mengetahui bahwa pihak kepolisian sedang memburunya, namun baru tiga hari bersembunyi, ia tertangkap. SA juga merupakan residivis dalam kasus pencurian di wilayah Banda Aceh dan sekitarnya. Fakta ini terungkap setelah dilakukan interogasi oleh penyidik, di mana SA mengakui pernah melakukan pencurian di rumah warga.

Saat ini, SA bersama dengan barang bukti telah diamankan di Polsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras dan kerja sama yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat.***

Halaman:

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah