Polresta Banda Aceh Tangkap Sepuluh Pelaku Narkotika Berkat Informasi dari Masyarakat

- 1 Juni 2024, 10:00 WIB
Polresta Banda Aceh berhasil menangkap sepuluh pelaku penyalahgunaan narkotika, termasuk pengedar dan pengguna sabu, dalam serangkaian operasi yang dipimpin oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Polresta Banda Aceh berhasil menangkap sepuluh pelaku penyalahgunaan narkotika, termasuk pengedar dan pengguna sabu, dalam serangkaian operasi yang dipimpin oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) /Polresta Banda Aceh/

Kilasaceh.com - Polresta Banda Aceh berhasil menangkap sepuluh pelaku penyalahgunaan narkotika, termasuk pengedar dan pengguna sabu, dalam serangkaian operasi yang dipimpin oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Penangkapan tersebut merupakan hasil dari kerjasama antara aparat kepolisian dengan masyarakat yang memberikan informasi melalui layanan aduan WhatsApp Polresta Banda Aceh. Jumat, 31 Mei 2024.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh: Para Tersangka yang Ditangkap Berasal dari Berbagai Daerah, Termasuk Banda Aceh, Aceh Besar, dan sebagian dari Pidie

Menurut keterangan resmi dari Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra, para tersangka yang ditangkap berasal dari berbagai daerah, termasuk Banda Aceh, Aceh Besar, dan sebagian dari Pidie. Mereka diamankan berdasarkan informasi yang diterima dari laporan masyarakat melalui layanan aduan WhatsApp Polresta Banda Aceh.

Operasi penangkapan tersebut dilakukan dengan menggunakan bukti yang diperoleh dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk paket sabu, alat isap (bong) yang masih mengandung sabu, handphone, dan beberapa botol tuak. Beberapa tersangka bahkan tertangkap sedang mengonsumsi tuak pada saat penangkapan.

Para tersangka saat ini telah ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subs Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman pidana empat tahun penjara hingga 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta. Mereka yang terbukti mengonsumsi tuak atau khamar akan dijerat dengan qanun Hukum Jinayat dengan ancaman cambuk sebanyak 60 kali.

Polresta Banda Aceh Terima 14 Laporan Aduan Narkotika Melalui WhatsApp

Selain berhasil menangkap sepuluh pelaku penyalahgunaan narkotika, Polresta Banda Aceh juga berhasil menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait kasus-kasus penyalahgunaan narkotika lainnya. Ferdian Chandra mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Mei 2024, pihaknya telah menerima 14 laporan dari layanan aduan WhatsApp Polresta Banda Aceh.

Dari 14 laporan tersebut, sembilan kasus telah ditangani secara serius oleh pihak kepolisian. Meskipun demikian, tidak semua laporan terbukti benar, dan ada yang masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Namun, tindakan responsif dari pihak kepolisian terhadap laporan masyarakat menunjukkan komitmen mereka untuk menangani permasalahan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Ferdian Chandra juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi dan melaporkan kasus-kasus penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam memerangi kejahatan narkotika, dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat telah memudahkan aparat penegak hukum dalam menindak kasus-kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Dalam konteks ini, partisipasi aktif dari masyarakat dianggap sebagai langkah positif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika. Ferdian Chandra menekankan bahwa kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar merupakan aset berharga dalam memerangi peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat.***

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah