Berhasil Diamankan! Tim Gabungan Polisi Ungkap Kasus Pembobolan Rumah di Darul Imarah, Aceh Besar

- 1 Juni 2024, 10:30 WIB
Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh dan Polsek Darul Imarah berhasil mengungkap aksi pembobolan rumah warga di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar
Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh dan Polsek Darul Imarah berhasil mengungkap aksi pembobolan rumah warga di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar /Polresta Banda Aceh/

Kilasaceh.com - Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh dan Polsek Darul Imarah berhasil mengungkap aksi pembobolan rumah warga di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Dua pelaku utama, berinisial SH (30) dan SF (49), berhasil ditangkap di sebuah peternakan ayam di kawasan Gampong Lamjamee, Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, pada Sabtu, 4 Mei lalu, malam.

Polisi Amankan Pelaku Pembobolan Rumah dengan Kerugian Miliaran Rupiah

Kedua pelaku diduga telah melakukan aksi pembobolan di dua lokasi yang berbeda. Pertama, mereka melakukan tindakan kriminal di Komplek PNS Blok C, gampong Lamsidaya, Darul Imarah. Kedua, mereka juga melakukan aksi serupa di Perumahan di Meusara Agung, Gue Gajah, Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar.

Kasus ini terungkap berkat kerja keras petugas yang melakukan penyelidikan sejak sebelumnya. Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menyampaikan bahwa kedua pelaku merupakan residivis kambuhan. SH sendiri pernah diamankan oleh Polresta Banda Aceh dua tahun lalu dalam kasus yang serupa.

Dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh pada Selasa, 28 Mei lalu, Fadillah mengungkapkan bahwa terdapat tiga laporan kasus pembobolan rumah warga di Kecamatan Darul Imarah. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil disita oleh petugas termasuk tiga tempat tidur, meja rias, lemari berbahan kayu jepara, satu set meja dan kursi, satu unit motor Scoopy, pendingin ruangan, dan mesin cetak.

Dari keterangan yang didapat dari Kapolsek, Iptu Hendra Saputra, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian sejumlah barang di tiga rumah korban. Kerugian yang dialami oleh korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 134 juta.

Dalam aksinya, pelaku utama, SH, menggunakan berbagai alat bantu seperti kapak, martil, dan pahat. Modus operandi mereka diduga melibatkan peran SF sebagai pihak yang memberikan pertolongan jahat (tadah) dalam aksi kriminal tersebut.

Menanggapi penangkapan kedua pelaku, Kasi Humas Polresta Banda Aceh, Ipda Trisna Zunaidi, menegaskan bahwa keberhasilan tim gabungan dalam mengungkap kasus ini adalah hasil dari kerja keras dan koordinasi yang baik antara berbagai pihak, termasuk anggota kepolisian dari Polresta Banda Aceh dan Polsek Darul Imarah.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan residivis kambuhan yang kembali terlibat dalam aksi kriminal yang sama. Hal ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku kejahatan agar masyarakat dapat merasa aman dan tenteram.

Sementara itu, Kanit V Jatanras Polresta Banda Aceh, Ipda Rizky Pratama Putra, menambahkan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang intensif. Dalam proses penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi alat bukti dalam kasus ini.

Halaman:

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah