Lukas Enembe, Mantan Gubernur Papua Tutup Usia di Tengah Badai Hukumannya

- 26 Desember 2023, 23:38 WIB
Mantan Gubernur Papua dua periode sekaligus terpidana kasus korupsi Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa.Antara
Mantan Gubernur Papua dua periode sekaligus terpidana kasus korupsi Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa.Antara /Dok. Antara/

Kilasaceh.com - Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua, menghembuskan nafas terakhirnya hari ini, Selasa, 26 Desember 2023, di RSPAD, Jakarta. Berita duka ini mengakhiri babak panjang perjalanan hidupnya, yang penuh dengan kontroversi dan bayang-bayang kasus hukum yang membayanginya.

Lukas Enembe, seorang figur politik yang pernah memimpin Papua, meninggalkan jejak yang rumit dan mencatat sejumlah babak hitam dalam kariernya. Pria yang pernah dihormati ini telah menjadi sorotan publik sejak dijatuhi vonis delapan tahun penjara pada November lalu, dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp19,6 miliar.

Pada hari terakhirnya, Lukas Enembe meminta untuk berdiri sebelum menghembuskan nafas terakhirnya. Kuasa hukumnya, Antonius Eko Nugroho, menyampaikan bahwa permintaan itu diartikan sebagai upaya terakhir Lukas untuk menunjukkan kekuatannya dan, mungkin, keinginannya untuk membuktikan ketidakbersalahannya.

"Begitu, Bapak Lukas tidak bernafas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal," kata Antonius.

Elius Enembe, adik dari almarhum, menyampaikan bahwa jenazah akan dibawa keluarga pulang ke Jayapura pada Rabu malam. Rencana pemakaman akan menjadi penghormatan terakhir untuk seorang tokoh yang pernah memimpin Papua tersebut.

Kehidupan Lukas Enembe tidak hanya ditandai oleh kesuksesan politiknya, tetapi juga oleh kontroversi dan ketegangan hukum yang mengitarinya. Kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya dengan jumlah yang tidak kecil, yakni Rp19,6 miliar, telah menorehkan luka mendalam pada integritasnya sebagai pemimpin.

Pada November lalu, majelis hakim memutuskan Lukas Enembe bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor. Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp19,6 miliar (Rp19.690.793.900) dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Kepolisian dan pihak berwenang di Papua telah mengambil langkah-langkah keamanan ekstra mengingat potensi ketegangan di masyarakat seputar berita meninggalnya Lukas Enembe. Terlepas dari kontroversi yang melingkupinya, kepergian Lukas Enembe memicu refleksi tentang tata kelola pemerintahan dan integritas kepemimpinan di Papua.

Sebagai seorang pemimpin yang pernah dihormati, Lukas Enembe meninggalkan jejak yang kompleks dan mengundang pertanyaan tentang sisi gelap kehidupan politik. Peninggalannya bukan hanya sebagai mantan Gubernur Papua, tetapi juga sebagai sosok yang terjebak dalam pertarungan hukum yang panjang dan membebani. Walaupun perjalanannya telah berakhir, namun jejaknya dalam dunia politik dan hukum akan terus menjadi perbincangan dan bahan refleksi bagi banyak pihak.

Disclaimer: Artikel ini sudah pernah tayang di CNN Indonesia dengan judul Kuasa Hukum Ceritakan Detik-detik Saat Lukas Enembe Meninggal

Halaman:

Editor: Kutar Maulana

Sumber: CNN Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah