Tragedi Meledaknya Tungku Smelter PT ITSS di Morowali, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Angkat Bicara

- 2 Januari 2024, 10:45 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati. /Munchen/nr/

Kilasaceh.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyampaikan bela sungkawa dan panggilan tegas untuk penegakan keselamatan pekerja di industri, menyusul tragedi meledaknya Tungku Smelter PT ITSS di Morowali, Sulawesi Tengah, yang merenggut belasan korban jiwa. Kurniasih mengecam peristiwa serupa yang terulang di industri tambang nikel Morowali, menuntut agar aturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ditegakkan dengan lebih tegas.

Menurut Kurniasih, insiden seperti ini seharusnya menjadi sorotan serius bagi pemerintah dan industri. Ia mendesak agar penegakan aturan K3 diperkuat, dan negara harus turun tangan untuk memastikan implementasi K3 di perusahaan-perusahaan berisiko, khususnya di wilayah Morowali dan sektor industri serupa.

Baca Juga: DPR Mendorong Indonesia Seret Israel ke Pengadilan Internasional

"Kita tidak bisa melihat keselamatan pekerja sebagai hal sepele. Kematian dan cedera akibat kecelakaan kerja harus menjadi prioritas utama, dan negara harus hadir untuk mengawal penegakan aturan ini," ujar Kurniasih dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 2 Januari 2024.

Poin penting yang ditekankan oleh Kurniasih adalah perlunya "law enforcement" yang kuat terhadap perusahaan untuk memastikan penerapan K3. Ia menekankan bahwa regulasi yang sudah ada seharusnya dijalankan dengan ketat tanpa pandang bulu, dan tidak boleh ada konflik kepentingan yang menghalangi penegakan aturan tersebut.

Regulasi keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia memang sudah diatur secara detail. Undang-Undang mengharuskan perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Namun, Kurniasih menilai bahwa yang diperlukan saat ini adalah penerapan dan pengawasan yang lebih tegas.

"Regulasi kita sudah detail tinggal penerapan dan pengawasan yang harus ditegakkan. Harus tegas dalam pengawasan tanpa pandang bulu dan jangan ada konflik kepentingan," tegas Kurniasih.

Dalam konteks ini, Kurniasih merujuk pada data dari BP Jamsostek yang mencatat peningkatan angka kecelakaan kerja dari tahun ke tahun. Pada 2020, terdapat 221.740 kasus kecelakaan kerja yang tercatat, yang meningkat menjadi 234.370 kasus pada 2021. Pada akhir Agustus 2022, angka tersebut kembali meningkat menjadi 239 ribu.

Data ini menjadi perhatian Kurniasih karena mengindikasikan kurangnya keseriusan dalam melindungi keselamatan pekerja saat beraktivitas. Ia menyatakan keprihatinan atas kenyataan bahwa pekerja yang telah menunaikan kewajibannya untuk bekerja sebaik mungkin, tetapi perlindungan terhadap keselamatan mereka masih kurang.

Halaman:

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah