Presiden Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Arsul Sani Sebagai Hakim MK

- 19 Januari 2024, 09:00 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengucapan sumpah Arsul Sani sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/01/2024)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengucapan sumpah Arsul Sani sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/01/2024) /Setkab/

Kilasaceh.com - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), di Istana Negara, Jakarta, melantik Arsul Sani sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pengucapan sumpah yang penuh makna. Penetapan Arsul Sani sebagai Hakim MK didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi, yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kamis, 18 Januari 2024.

Baca Juga: Aceh Utara Bantuan Senilai Rp1,15 Miliar untuk Palestina

Keppres yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2023 ini membawa dampak signifikan dalam menjalankan roda keadilan di negeri ini. Pengumuman Keppres disampaikan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, yang membacakan isi Keppres di hadapan publik.

Usai penandatanganan Keppres, Arsul Sani mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Kepala Negara. Dengan tegas dan penuh kesungguhan, ia menyatakan, “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Presiden Jokowi dan Arsul Sani. Turut hadir dalam acara bersejarah ini, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menyaksikan momen penting ini.

Komitmen Kuat Arsul Sani pada Independensi dan Imparsialitas

Setelah pengucapan sumpah dan penandatanganan berita acara, Arsul Sani menyampaikan komitmen kuatnya untuk menjaga independensi dan imparsialitas dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Hal ini tidak hanya sekadar retorika, namun Arsul menekankan bahwa komitmennya akan dibuktikan dalam setiap proses pengadilan yang menjadi kewenangan MK.

Baca Juga: Pj Sekda Kota Banda Aceh Hadiri Pembukaan Suzuya Mall Banda Aceh

“Tentu tidak sekadar nanti hanya disampaikan tapi harus dibuktikan dalam kerja-kerja proses mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangannya Mahkamah Konstitusi, bahwa independensi dan imparsialitas itu tidak ada pilihan lain, kecuali harus dipegang dengan erat, dengan kuat,” ujarnya dengan tegas.

Menjaga independensi bukanlah tugas yang ringan, terlebih dalam konteks lembaga yudisial. Arsul menyadari pentingnya menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik sebagai modal utama lembaga yudisial. “Yang namanya public trust, kepercayaan publik itu adalah modal utama bagi lembaga yudisial, termasuk MK. Jadi, modal utamanya ini harus dikuatkan secara terus-menerus dan tidak sebaliknya, tergerus secara terus-menerus,” ucapnya dengan penuh kesadaran akan tanggung jawabnya.

Penting untuk dicatat bahwa Arsul Sani tidak hanya menyuarakan komitmennya, namun juga mengambil langkah nyata dalam menjaga independensinya. Sebagai langkah awal, ia telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Langkah ini sesuai dengan prinsip bahwa seorang Hakim MK harus memiliki independensi yang tinggi dan tidak dapat terlibat dalam aktivitas politik.

Selain itu, Arsul Sani juga telah mengambil langkah lebih lanjut dengan mengundurkan diri dari jabatan dan keanggotaannya di Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dengan latar belakang sebagai advokat, ia juga mengonfirmasi bahwa tidak akan melibatkan diri sebagai advokat untuk memastikan fokus penuh pada tugasnya sebagai Hakim MK.

“Seorang Hakim MK, karena saya berlatar advokat, maka itu juga tidak boleh berpraktek, nyambi jadi advokat. Maka saya sudah mengundurkan diri juga, pertama sebagai Wakil Ketua Dewan Penasehat, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia/DPN PERADI, itu juga sudah saya lakukan,” tandasnya dengan tegas, menegaskan bahwa independensi dan integritasnya tidak akan kompromi.

Baca Juga: Suzuya Mall Banda Aceh Kembali Dibuka Pasca Kebakaran: Promo Heboh dari Produk Makuku Ikut Meriahkan

Dalam konteks ini, langkah-langkah yang diambil oleh Arsul Sani mencerminkan tekadnya untuk benar-benar menjaga integritas dan independensi sebagai seorang Hakim MK. Keputusannya untuk melepaskan diri dari jabatan politik dan partai politik menunjukkan kesungguhan dan dedikasinya untuk memberikan pelayanan hukum yang adil dan tanpa tekanan politik.

Di akhir pengucapan komitmennya, Arsul Sani menegaskan kembali bahwa imparsialitas dan independensi bukanlah pilihan, melainkan sebuah kewajiban yang harus dijunjung tinggi. Dengan langkah-langkah nyata dan tekad yang kuat, Arsul Sani siap melangkah menuju tugas barunya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi dengan integritas dan profesionalisme tinggi.***

 

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah