Benarkah Presiden Boleh Ikut Kampanye? Ini Kata KPU

- 25 Januari 2024, 18:55 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Ketua KPU Hasyim Asy'ari /

Kilasaceh.com – Ketentuan terkait presiden boleh ikut berkampanye dalam pemilu menurut ketua KPU, Hasyim Asy’ari, harus mengambil langkah pertama dengan mengajukan cuti pada dirinya sendiri sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

"Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu," ungkap Hasyim di Jakarta, dikutip dari pikiran rakyat, Kamis, 25 Januari 2024.

Dalam keterangannya, Hasyim menjelaskan bahwa cuti yang diajukan oleh Jokowi selama kampanye tidak hanya berarti absen dari tugas presiden, tetapi juga mencakup tanggungan pribadi. Artinya, presiden tidak akan menerima gaji maupun tunjangan selama masa cuti tersebut.

Baca Juga: Kontroversi Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye Picu Kekhawatiran Sejumlah Pihak

Namun, kendati berhak terlibat dalam kampanye, presiden dan menteri memiliki aturan ketat yang harus diikuti. Terdapat larangan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye politik, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres). Menteri yang ikut kampanye pun harus meminta izin kepada presiden, dan surat izin yang diterbitkan presiden akan diketahui oleh KPU.

“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” ujar Hasyim.

Sebelumnya, Presiden Jokowi, menyampaikan bahwa setiap orang memiliki hak politik dan demokrasi, termasuk juga pejabat publik. Namun, ia menegaskan bahwa tidak dibenarkan menggunakan fasilitas negara dalam kampanye.

Baca Juga: Soal Presiden Boleh Kampanye, Pihak Istana: Koridor Aturan Terkait Hal Ini Sudah Ada di UU Pemilu

"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masa gini enggak boleh, gitu enggak boleh; boleh. Menteri juga boleh. Itu saja yang mengatur itu, hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.

Jokowi menekankan bahwa dirinya juga rakyat Indonesia yang memiliki hak berperan aktif dalam kampanye Pilpres dan Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Kutar Maulana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah