Panduan Lengkap Mengajukan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang Mengalami PHK!

21 Desember 2023, 13:30 WIB
Brosur Klaim JKP di BPJS Ketenagakerjaan /BPJS Ketenagakerjaan/

Kilasaceh.com - Pekerjaan adalah bagian penting dari kehidupan kita, namun terkadang situasi perusahaan membuat seseorang harus menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam menghadapi kondisi sulit ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyediakan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bentuk dukungan finansial dan peluang pengembangan karier bagi para pekerja yang mengalami PHK. Dalam panduan ini, kita akan menjelajahi langkah-langkah lengkap untuk mengajukan klaim JKP melalui platform SIAPkerja.

Baca Juga: Langkah Mudah Cek Status Penerima BSU: Kemnaker Rilis Panduan Terbaru

Langkah 1: Akses Situs SIAPkerja

Pertama-tama, pekerja yang menghadapi PHK perlu mengakses situs SIAPkerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/. Di situs ini, langkah awalnya adalah mengklik ikon "Akun" dan "Daftar Sekarang". Pekerja akan diminta untuk mengisi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (No. KTP), nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor ponsel. Penting untuk melengkapi biodata dan profil setelah berhasil mendaftarkan akun.

Langkah 2: Buat Laporan Kondisi PHK (Jika Belum Ada)

Setelah mendaftar, pekerja perlu memeriksa Lencana Aktivitas di akun SIAPkerja. Jika belum ada Lencana JKP, langkah berikutnya adalah membuat laporan kondisi PHK. Caranya adalah dengan mengklik "Buat Laporan" dan mengisi data diri sesuai yang diminta. Informasi yang dibutuhkan mencakup Tipe Perjanjian Kerja, Kondisi PHK, Data Perusahaan, Dokumen atau Bukti PHK dari Perusahaan, serta Tanggal Mulai Bekerja dan Tanggal PHK.

Langkah 3: Ajukan Klaim

Setelah melengkapi laporan kondisi PHK, pekerja dapat mengajukan klaim JKP. Pada menu "Pengajuan Klaim JKP," klik "Ajukan Klaim." Isi data diri untuk pencairan dana, termasuk Nomor NPWP (jika ada), Nomor Rekening Bank, Nama Pemilik Rekening, dan Nama Bank. Swafoto (selfie) juga diperlukan sesuai instruksi. Sebelum mengirim pengajuan, penting untuk membaca Surat Pernyataan dengan seksama.

Langkah 4: Lakukan Asesmen

Sambil menunggu verifikasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan, pekerja perlu melakukan asesmen yang tersedia di akun SIAPkerja. Ini dapat diakses dengan mengklik "Lakukan Asesmen" dan memilih "Asesmen Potensi Kerja". Isi data sesuai dengan pekerjaan sebelumnya dan selesaikan asesmen. Asesmen ini tidak memiliki jawaban benar atau salah, sehingga pekerja tidak perlu khawatir tentang nilai kelulusan.

Baca Juga: Ayu Marzuki Dongkrak Kesadaran Kesehatan Mental: Talk Show 'Jiwa Sehat Keluarga Bahagia' Guncang Aceh!

Langkah 5: Tunggu Pencairan Dana Manfaat JKP

Setelah semua langkah di atas dilakukan, pekerja hanya perlu menunggu pencairan dana manfaat JKP masuk ke rekening bank yang telah didaftarkan sebelumnya. Proses ini membutuhkan kesabaran, tetapi dengan melibatkan semua langkah dengan cermat, pekerja akan dapat mengakses manfaat JKP dengan lancar.

Manfaat JKP yang Luar Biasa

Program JKP BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan bantuan finansial dalam enam bulan pasca-PHK, tetapi juga menawarkan manfaat tambahan yang dapat membantu pekerja dalam mengatasi tantangan pasca-PHK.

- Konseling Karier
Layanan konsultasi atau konseling memberikan informasi seputar dunia kerja, membantu peserta JKP membuat perencanaan karier yang solid.

- Informasi Pasar Kerja
Manfaat ini mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja dalam satu medium, disortir berdasarkan kompetensi kerja yang dimiliki oleh pencari kerja.

- Pelatihan Kerja
Program pelatihan kerja mencakup serangkaian kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja, baik melalui reskilling maupun upskilling.

Untuk memenuhi syarat mendapatkan semua manfaat program ini, pekerja perlu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan masa iuran minimal 12 bulan dalam dua tahun terakhir. Selain itu, mereka harus telah membayar iuran selama enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK. Syarat ini bertujuan untuk memastikan kontribusi yang memadai selama masa bekerja.

Baca Juga: Cerbung Part 3 : Sepucuk Surat untuk Presiden, Sang Pahlawan Jalanan

Program ini tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga membuka pintu bagi pekerja untuk mendapatkan konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Dengan memanfaatkan semua manfaat ini, pekerja pasca-PHK dapat tidak hanya mendapatkan dukungan finansial tetapi juga melihat masa depan dengan optimisme. BPJS Ketenagakerjaan dengan JKP-nya bukan hanya lembaga pengaman sosial, tetapi mitra sejati bagi pekerja Indonesia dalam menghadapi perubahan dan tantangan di dunia kerja yang dinamis.***

 

Disclaimer : Artikel ini pernah tayang di akun resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan judul Bagaimana Cara Mengajukan Klaim JKP ke BPJS Ketenagakerjaan? di link : https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/artikel/17707/artikel-bagaimana-cara-mengajukan-klaim-jkp-ke-bpjs-ketenagakerjaan?.bpjs

Editor: Anshori

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler