Langkah Mudah Cek Status Penerima BSU: Kemnaker Rilis Panduan Terbaru

- 21 Desember 2023, 10:00 WIB
 SELAMAT Bantuan 600.000 untuk Gaji Dibawah UMP, Ini Syarat dan Cara Cek Daftar Penerima BSU
SELAMAT Bantuan 600.000 untuk Gaji Dibawah UMP, Ini Syarat dan Cara Cek Daftar Penerima BSU /

Kilasaceh.com - Tahun 2023 membawa angin segar bagi para pekerja dan buruh Indonesia, karena Program Bantuan Subsidi Gaji atau BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali hadir. Kabar baik ini datang sebagai solusi nyata dari pemerintah untuk membantu pekerja mengatasi dampak ekonomi yang masih dirasakan akibat pandemi COVID-19. Program ini telah terbukti efektif pada tahun 2020 dan 2021, dan pada tahun 2022, pemerintah melanjutkan upaya ini untuk membantu pekerja dalam menghadapi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Latar Belakang dan Sejarah Program BSU Kemnaker

Program BSU Kemnaker pertama kali diluncurkan pada tahun 2020 sebagai respons pemerintah terhadap kondisi sulit yang dihadapi pekerja akibat pandemi COVID-19. Kala itu, program ini menjadi penyelamat bagi banyak keluarga pekerja yang terdampak secara ekonomi. Pada tahun 2021, pemerintah kembali melanjutkan program ini, menunjukkan komitmen kuat untuk mendukung rakyat di tengah ketidakpastian ekonomi.

Baca Juga: CERPEN : Andi, Si Penyabar yang Jadi Orang Kaya

Pada tahun 2022, program BSU Kemnaker tetap hadir sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja. Fokus utamanya adalah membantu pekerja mengatasi kenaikan harga BBM yang dapat berdampak langsung pada biaya hidup mereka. Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu diharapkan dapat memberikan bantuan yang signifikan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari atau keperluan mendesak lainnya.

Kriteria Penerima BSU Kemnaker 2023

Untuk menjadi penerima BSU Kemnaker 2023, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Pertama, mereka harus menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan selama minimal 6 bulan. Kedua, penghasilan atau gaji pekerja harus kurang dari Rp3,5 juta per bulan. Kriteria ketiga adalah bahwa penerima tidak boleh merupakan aparatur negara, seperti anggota Polisi, TNI, atau Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Syarat-syarat ini dibuat untuk memastikan bahwa bantuan BSU disalurkan kepada pekerja yang benar-benar membutuhkannya dan berada dalam kondisi ekonomi yang rentan. Dengan cara ini, program ini dapat memberikan dampak yang maksimal dan membantu mereka yang membutuhkan bantuan paling.

Cara Cek Status Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2023

Penting bagi pekerja untuk memastikan apakah mereka memenuhi syarat sebagai penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2023. Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk melakukan pengecekan status:

Halaman:

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah