Waspada Rentenir Online! Pinjaman Online Ilegal Meningkat, Masyarakat Harus Bijak Mengelola Keuangan

- 16 Januari 2024, 14:36 WIB
Ilustrasi pinjol
Ilustrasi pinjol /Pixabay/tumisu/

Kilasaceh.com - Di tengah era digital yang semakin berkembang, layanan pinjaman online atau yang sering disebut sebagai pinjol semakin meresahkan masyarakat. Meskipun pinjol dapat memberikan kemudahan dalam mendapatkan dana pinjaman secara cepat, namun meningkatnya jumlah kasus pinjaman online ilegal atau rentenir online memberikan dampak serius terutama bagi para peminjam. Sebuah laporan dari Otortas Jasa Keuangan mencatat bahwa hingga April 2023, sekitar 17,31 juta orang telah meminjam uang melalui pinjol, dengan total utang mencapai Rp50,53 triliun

Baca Juga: Timnas Indonesia Tunduk 1-3 pada Irak di Piala Asia 2023

Seiring dengan maraknya penawaran pinjaman online, masyarakat diingatkan untuk bijak dalam memilih pinjol. Meskipun ada penyedia jasa pinjol yang memberikan layanan dengan aman dan cepat, namun ada pula yang terlibat dalam praktik kurang etis dengan memberlakukan tingkat bunga yang sangat tinggi. Beberapa istilah seperti 'bank keliling', 'bank emok', 'kredit harian', 'pinjaman tanpa jaminan', dan 'pinjaman cepat' seringkali digunakan untuk menyamarkan praktik rentenir online. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami risiko dan melakukan penelitian sebelum mengajukan pinjaman online.

Rentenir Online: Munculnya Ancaman Tersembunyi

Dalam konteks pinjol ilegal, sebutan "rentenir online" mulai digunakan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang praktik pinjaman online ilegal. Meskipun sebagian besar pinjol online dapat memberikan solusi cepat untuk kebutuhan dana mendesak, rentenir online dapat menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Rentenir, baik secara konvensional maupun dalam bentuk online, dikenal dengan praktik memberikan pinjaman dengan tingkat bunga yang tinggi, melebihi dari yang ditawarkan oleh lembaga keuangan resmi.

Baca Juga: Pra Musrenbang Seulimuem Gelar Diskusi Meriah di Pantai Anue Itam

Praktik rentenir sendiri secara lugas dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagai orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang, tukang riba, pelepas uang, atau lintah darat. Mereka seringkali memanfaatkan situasi finansial yang sulit dari individu yang membutuhkan dana mendesak dan memberlakukan tingkat bunga yang sulit dipikul oleh peminjam.

Pinjol Ancaman Serius bagi Stabilitas Keuangan

Tingkat bunga yang tinggi dari rentenir online dapat menciptakan lingkaran setan utang yang sulit diputus. Peminjam terjebak dalam kewajiban membayar bunga yang besar, yang pada akhirnya membuat mereka kesulitan untuk melunasi utang pokok. Beberapa rentenir bahkan dapat terlibat dalam praktik intimidasi atau kekerasan, baik secara fisik maupun mental, untuk memaksa peminjam melunasi utang.

Peminjam yang terjebak dalam praktik rentenir online juga dapat mengalami dampak serius pada stabilitas keuangan mereka. Sebagian besar pendapatan digunakan untuk membayar bunga, sehingga sulit bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan dan pendidikan. Selain itu, stigma sosial yang muncul dapat mengganggu kesejahteraan psikologis peminjam, menciptakan tekanan tambahan dalam kehidupan sehari-hari mereka.

Meskipun praktik rentenir dilarang atau diatur oleh undang-undang di banyak negara, namun nyatanya masih saja ada dalam berbagai bentuk. Pemerintah berupaya mengatasinya dengan menerapkan regulasi yang lebih ketat dan meningkatkan literasi keuangan di masyarakat. Regulasi yang kuat dapat melindungi konsumen dari penyalahgunaan dan eksploitasi, sedangkan literasi keuangan dapat membantu masyarakat memahami risiko dan konsekuensi dari pinjaman yang tidak terkendali.

Halaman:

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah