Tarif Pajak Turun! Mobil Listrik Dapat Keringanan Hingga 30%

- 16 Februari 2024, 07:30 WIB
Ilustrasi mobil listrik
Ilustrasi mobil listrik /pexels.com/Mike Bird/

Kilasaceh.com - Pemerintah Indonesia telah memberikan dorongan besar-besaran untuk meningkatkan adopsi mobil listrik di tanah air dengan mengumumkan kebijakan baru terkait tarif pajak untuk kendaraan berbasis listrik. Dalam peraturan terbaru, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020, pemerintah menetapkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) maksimal untuk mobil listrik dengan keringanan hingga 30%.

Baca Juga: Tanpa Antre, Berikut Panduan Bayar Pajak Kendaraan di Aceh via Action Mobile Banking Bank Aceh

Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam mendukung mobilitas hijau dan menurunkan emisi karbon di sektor transportasi. Dengan memberikan insentif pajak yang signifikan, pemerintah berharap dapat merangsang minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang ramah lingkungan dan berbasis teknologi listrik.

PKB Turun Hingga 30% untuk Mobil Listrik

Menurut peraturan tersebut, mobil listrik yang menggunakan baterai, baik untuk angkut orang maupun barang, akan dikenakan pajak tahunan dengan tarif maksimal 30% dari tarif PKB yang seharusnya. Artinya, meskipun ada tarif maksimal yang ditetapkan, pembayar pajak tidak akan membayar lebih dari sepertiga dari jumlah pajak standar yang biasanya dikenakan untuk kendaraan bermotor konvensional.

Ini adalah langkah besar dalam menghilangkan salah satu hambatan utama bagi konsumen yang berpotensi beralih ke mobil listrik: biaya pajak yang dianggap tinggi. Dengan penurunan signifikan ini, diharapkan akan muncul peningkatan minat masyarakat untuk mengadopsi teknologi ramah lingkungan ini.

BBNKB Juga Ikut Turun untuk Semua Jenis Mobil Listrik

Tidak hanya PKB, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga mengalami penurunan. Untuk semua jenis mobil listrik, baik untuk penggunaan pribadi maupun komersial, tarif maksimal BBNKB adalah 30% dari tarif biasa. Ini menciptakan kesetaraan dalam keringanan pajak, mencakup seluruh spektrum penggunaan mobil listrik.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif tambahan untuk mobil listrik yang digunakan sebagai alat transportasi umum untuk orang. Dalam hal ini, tarif maksimal PKB menjadi 20% dari tarif dasar. Langkah ini secara khusus ditujukan untuk mendukung transformasi transportasi umum agar lebih ramah lingkungan.

Baca Juga: Peran Sentral Formulir C1 dalam Keberhasilan Pemilu 2024

Transportasi umum yang menggunakan mobil listrik diharapkan dapat memberikan kontribusi besar dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih bersih. Dengan penurunan tarif pajak, pemerintah berharap operator transportasi umum akan lebih termotivasi untuk mengadopsi teknologi ramah lingkungan ini.

Halaman:

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x