Pendaftaran Terbuka: Siapkan Dokumen Anda untuk Bergabung dengan Panwascam!

- 3 Mei 2024, 09:00 WIB
Bawaslu Memanggil para Calon Panwascam
Bawaslu Memanggil para Calon Panwascam /tangkap layar/instagram/@bawasluri

Kilasaceh.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendekati, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membuka pintu bagi warga negara Indonesia yang berkualifikasi untuk bergabung dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Ini adalah panggilan bagi individu yang peduli akan integritas dan keadilan dalam proses demokrasi lokal untuk mempersiapkan diri dan mendaftar sebagai anggota Panwascam.

Dalam setiap pemilihan, Panwascam memiliki peran yang krusial dalam memastikan bahwa prosesnya berjalan dengan lancar, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Melalui pengawasan yang ketat terhadap tahapan pemilihan, Panwascam memastikan bahwa suara rakyat benar-benar terwakili dan bahwa calon yang terpilih memiliki legitimasi yang kuat.

Ikuti Langkah-Langkahnya: Bergabung dengan Panwascam untuk Membangun Demokrasi!

Syarat Umum Pendaftaran menjadi Panwascam

Pendaftaran sebagai anggota Panwascam tidak sembarangan. Bawaslu telah menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota, demi memastikan bahwa mereka memiliki integritas, independensi, dan komitmen yang diperlukan untuk menjalankan tugas pengawasan dengan baik.

Syarat-syarat tersebut mencakup:

1. Kewarganegaraan Indonesia dan Usia Minumum 25 Tahun:

Hanya warga negara Indonesia yang cakap dan berusia minimal 25 tahun yang dapat mendaftar sebagai anggota Panwascam. Hal ini menunjukkan bahwa Bawaslu mencari individu yang telah cukup matang dan memiliki dedikasi untuk melakukan tugas pengawasan dengan baik.

2. Tidak Terlibat dalam Kegiatan Partai Politik:

Calon anggota Panwascam tidak boleh terlibat dalam kegiatan partai politik atau sudah mengundurkan diri dari partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar. Ini untuk memastikan bahwa anggota Panwascam memiliki independensi dan tidak terikat pada kepentingan politik tertentu.

3. Tidak Pernah Dihukum Penjara karena Tindak Pidana Berat:

Halaman:

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah