Mengenal Persyaratan Calon Independen dalam Pilkada 2024

- 16 Juni 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi - Mengenal Persyaratan Calon Independen dalam Pilkada 2024
Ilustrasi - Mengenal Persyaratan Calon Independen dalam Pilkada 2024 /pexels.com/Element5 Digital

Kilasaceh.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi momen penting bagi calon independen yang ingin mencalonkan diri. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, terdapat ketentuan yang mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon independen untuk dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi ini.

Dasar Hukum dan Syarat-syarat Calon Independen dalam Pilkada 2024

Pasal 41 dari Undang-Undang tersebut mengatur secara rinci persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon independen. Salah satu persyaratan utamanya adalah calon independen harus memperoleh dukungan dari sejumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu atau pemilihan sebelumnya di daerah tersebut. Jumlah minimal dukungan yang dibutuhkan berbeda-beda antarprovinsi, tergantung pada jumlah penduduk yang terdaftar dalam DPT pada pemilihan kepala daerah sebelumnya.

Adapun persyaratan dukungan minimal sebagai berikut:

- Untuk provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT hingga 2 juta jiwa, calon independen harus memperoleh dukungan minimal 10% dari jumlah penduduk tersebut.

- Provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT antara 2 hingga 6 juta jiwa, dukungan minimal yang diperlukan adalah 8,5%.

- Provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT antara 6 hingga 12 juta jiwa, calon independen harus memperoleh dukungan minimal 7,5%.

- Sedangkan untuk provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT lebih dari 12 juta jiwa, dukungan minimal yang diperlukan adalah 6,5%.

Selain jumlah dukungan, syarat lain yang harus dipenuhi adalah dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dukungan yang diperoleh calon independen tidak hanya berasal dari satu wilayah saja, tetapi merata di seantero provinsi.

Jadwal Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Jadwal Pilkada Serentak 2024 telah ditetapkan untuk memastikan semua tahapan proses pemilihan berjalan lancar dan terorganisir. Berikut adalah jadwal yang telah ditentukan:

Halaman:

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah