Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencar Berantas Rokok Ilegal

- 22 September 2023, 11:49 WIB
Kasat Pol PP dan WH Aceh Besar Muhajir S.STP, MPA memantau dan memberikan bimbingan teknis serta sosialisasi tentang identifikasi rokok ilegal kepada para pedagang kios dan kedai kelontong yang berada di Darul Imarah, Kamis (21/9/2023).
Kasat Pol PP dan WH Aceh Besar Muhajir S.STP, MPA memantau dan memberikan bimbingan teknis serta sosialisasi tentang identifikasi rokok ilegal kepada para pedagang kios dan kedai kelontong yang berada di Darul Imarah, Kamis (21/9/2023). /pemkab aceh besar/

Kilasaceh.com - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar terus gencar dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Kepala Satpol PP dan WH, Muhajir SSTP, MPA, memimpin upaya ini dengan memberikan bimbingan teknis dan sosialisasi kepada para pedagang kios dan kedai kelontong yang beroperasi di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya.

Rokok ilegal, menurut Muhajir, adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia tanpa mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku. Keberadaan rokok ilegal ini tidak hanya merugikan pemerintah dalam hal penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat antara pengusaha rokok yang sah.

Muhajir menjelaskan bahwa sebelum melakukan tindakan penertiban terhadap pedagang rokok ilegal, pihaknya lebih memilih untuk memberikan edukasi kepada mereka terkait dampak negatif dari penjualan rokok ilegal tersebut. Beberapa lokasi toko yang telah dipantau menjual rokok ilegal akan terus dipantau, namun penegakan hukum akan menjadi langkah selanjutnya jika pedagang tetap melanggar peraturan.

Rokok ilegal dibedakan menjadi empat jenis, yaitu rokok polos yang tidak memiliki pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok yang memiliki pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya. Identifikasi pita cukai dapat dilakukan dengan berbagai cara, termasuk pengamatan kasat mata, pemanfaatan kaca pembesar, dan bahkan menggunakan sinar ultraviolet (UV).

Selain memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perbedaan antara rokok legal dan ilegal, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di Aceh Besar. Pihak Satpol PP dan WH berharap bahwa sosialisasi dan bimbingan teknis ini akan memberikan hasil positif dalam mengatasi permasalahan rokok ilegal di wilayah tersebut.

Muhajir juga menekankan bahwa ada sanksi yang diberikan kepada penjual dan pengedar rokok ilegal sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 45 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pelanggar dapat dikenai pidana penjara atau denda yang signifikan.

Untuk langkah selanjutnya, Muhajir mengatakan bahwa penertiban rokok ilegal akan dijadwalkan bersama dengan pihak kantor bea cukai, mengingat cukai adalah salah satu aspek penting dalam menentukan apakah rokok tersebut legal atau tidak. Keterlibatan Bea Cukai dan Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimcam) juga akan menjadi bagian dari upaya ini, karena penertiban rokok ilegal melibatkan berbagai pihak untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.

Editor: Syaiful Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah