Mau ke PKA ke-8? Berikut Harga Tarif Parkir Resmi dari Dishub Kota Banda Aceh

- 4 November 2023, 16:23 WIB
Banner
Banner /Instagram/@dishub.bna/

Kilasaceh.com - Antusiasme warga Aceh semakin tinggi menjelang Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) Ke-8, yang akan berlangsung mulai tanggal 4 hingga 12 November 2023. Acara budaya terbesar di provinsi ini menawarkan beragam kegiatan menarik, pertunjukan seni, dan pameran khas Aceh. Dalam rangka mendukung acara tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengumumkan tarif parkir khusus yang akan berlaku selama pekan kebudayaan ini, menciptakan atmosfer yang lebih meriah dan memudahkan akses bagi para pengunjung.

Dalam pengumuman yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh (@dishub.bna), terungkap bahwa kendaraan roda dua akan dikenakan tarif parkir sebesar Rp. 2.000 per sekali parkir, sementara kendaraan roda empat akan dikenakan tarif Rp. 5.000 per sekali parkir. Tarif parkir khusus ini bertujuan untuk mendukung acara Pekan Kebudayaan Aceh Ke-8 dan memberikan kontribusi bagi layanan parkir di kota ini. Sabtu, 4 November 2023.

Pekan Kebudayaan Aceh Ke-8 diharapkan menjadi acara yang meriah dan berkesan bagi warga Aceh dan pengunjung dari luar kota. Dengan tarif parkir yang terjangkau, masyarakat dapat dengan nyaman menikmati berbagai kegiatan budaya yang diadakan dalam acara ini, sambil menjaga ketertiban lalu lintas dan pelayanan parkir di Banda Aceh.

Mengapa Tarif Parkir Khusus?

Pengumuman tarif parkir ini bertujuan untuk beberapa alasan yang mendasari kebijakan ini:

1. Dukungan Terhadap Acara Budaya:

Pekan Kebudayaan Aceh Ke-8 adalah acara budaya terbesar yang diselenggarakan di Aceh. Dengan mengenakan tarif parkir khusus, pemerintah kota memberikan dukungan finansial untuk acara ini, yang memungkinkan penyelenggaraan kegiatan budaya yang lebih beragam dan meriah.

2. Pengelolaan Lalu Lintas:

Dengan adanya tarif parkir yang terstruktur, diharapkan lalu lintas di sekitar lokasi acara akan lebih tertib. Para pengunjung diharapkan untuk memanfaatkan tempat parkir yang disediakan dengan baik, mengurangi potensi kemacetan lalu lintas, dan memberikan kenyamanan bagi semua pihak.

3. Pencegahan Retribusi Parkir Ilegal:

Pengumuman ini juga mencatat pentingnya meminta karcis parkir resmi kepada petugas parkir yang berjaga. Ini tidak hanya membantu dalam pengelolaan parkir yang lebih tertib tetapi juga mencegah praktik penarikan retribusi parkir ilegal, yang dapat merugikan pemilik kendaraan.

Mengapa Tarif Parkir Ini Menarik?

Selain tujuannya yang jelas, tarif parkir khusus ini juga menarik dengan beberapa alasan berikut:

Halaman:

Editor: Syaiful Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah