Penguatan Keterbukaan Informasi Publik di Aceh Besar: Penetapan Daftar Informasi Publik

- 17 Januari 2024, 10:33 WIB
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Besar selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Aceh Besar menggelar acara "Penguatan Penyusunan Pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP)" di Aula Kantor Bupati Aceh Besar pada Selasa (16/1/2024).
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Besar selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Aceh Besar menggelar acara "Penguatan Penyusunan Pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP)" di Aula Kantor Bupati Aceh Besar pada Selasa (16/1/2024). /Pemkab Aceh Besar/

Kilasaceh.com - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Besar menggelar acara "Penguatan Penyusunan Pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP)" di Aula Kantor Bupati Aceh Besar pada Selasa, 16 Januari 2024. Acara tersebut menandai langkah penting dalam optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di wilayah tersebut.

Pada acara ini, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Besar menyampaikan bahwa tujuan utama dari upaya ini adalah untuk mencapai tata kelola good governance atau pemerintahan yang baik. Beliau menekankan bahwa setiap kebijakan yang dikelola harus memiliki tingkat transparansi yang tinggi, akurat, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Aceh Besar Berlakukan Strategi Antisipasi El Nino di Sektor Pertanian

"Penetapan Daftar Informasi Publik ini memiliki hubungan erat dengan prinsip transparansi pemerintahan dan perlindungan terhadap informasi yang mungkin memiliki sensitivitas atau dampak negatif jika diakses secara bebas. Oleh karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan antara akses informasi publik dan perlindungan terhadap informasi yang memerlukan keamanan atau kerahasiaan," jelasnya.

Dalam upaya mencapai tujuan optimalisasi KIP, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Besar merancang acara ini dengan melibatkan 25 peserta, yang sebagian besar merupakan Pejabat PPID Pembantu di Lingkungan Kabupaten Aceh Besar. Peserta diberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) secara efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.

Pelaksanaan acara berlangsung selama satu hari penuh di Ruang Rapat Kantor Bupati Aceh Besar, menandakan komitmen penuh dari pihak terkait untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik.

Dalam sambutannya, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Besar menyampaikan bahwa terwujudnya KIP memegang peranan kunci dalam membangun fondasi pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Pilar-pilar keterbukaan informasi publik mencakup aksesibilitas informasi, keakuratan data, dan manfaat yang diberikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Sekda Aceh Besar Pimpin Rapat, Bahas Prioritas Penggunaan Dana Desa

"Kita tidak hanya berbicara tentang memberikan akses informasi publik kepada masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa informasi tersebut akurat dan memberikan manfaat yang nyata. Dengan demikian, kita dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan meningkatkan partisipasi mereka dalam proses pengambilan keputusan," tambahnya.

Halaman:

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x