Sekda Aceh Besar Pimpin Rapat, Bahas Prioritas Penggunaan Dana Desa

- 17 Januari 2024, 10:21 WIB
Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi MSi mempimpin rapat tentang rancangan peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar tentang prioritas pengguna dana desa tahun 2024, bertempat di Ruang rapat Dr Bukhari Daud lantai II Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (16/1/2024)
Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi MSi mempimpin rapat tentang rancangan peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar tentang prioritas pengguna dana desa tahun 2024, bertempat di Ruang rapat Dr Bukhari Daud lantai II Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (16/1/2024) /Pemkab Aceh Besar/

Kilasaceh.com - Di ruang Rapat Dr Bukhari Daud lantai II Kantor Bupati Aceh Besar, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Sulaimi MSi, memimpin rapat penting terkait rancangan peraturan Bupati (Ramperbup) Aceh Besar. Rapat ini menyoroti pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong dalam Kabupaten Aceh Besar untuk tahun anggaran 2024, dengan fokus pada prioritas penggunaan dana desa.

Baca Juga: Muhammad Iswanto Lantik Komisioner KIP Aceh Besar, Menyambut Demokrasi yang Berkualitas dan Adil

Sulaimi MSi, Sekretaris Daerah yang mewakili Pj Bupati, membuka rapat dengan merinci mandat Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Menurutnya, undang-undang tersebut memberikan gampong kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat. Poin utama yang disorot Sulaimi adalah kewenangan gampong dalam menentukan prioritas penggunaan Dana Desa.

"Dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, gampong diberikan wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat. Dan gampong juga berwenang untuk mengatur tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa," ungkap Sulaimi. Selasa, 16 Januari 2024.

Lebih lanjut, Sulaimi menjelaskan kaitannya dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 13 tahun 2023 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa tahun 2024. Dia menekankan bahwa penggunaan Dana Desa harus sesuai dengan qanun gampong yang mengatur kewenangan gampong berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala gampong.

"Penggunaan Dana Desa dilakukan berdasarkan qanun gampong yang mengatur mengenai kewenangan gampong berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala gampong," tambahnya.

Dalam konteks fokus penggunaan Dana Desa tahun 2024, Sulaimi menyoroti prioritas yang diutamakan. Menurutnya, tahun depan, fokus penggunaan dana desa akan difokuskan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem, program ketahanan pangan, dan program pencegahan serta penurunan stunting.

Baca Juga: Langkah-Langkah Cerdas Remaja Sehat untuk Membentuk Gaya Hidup Aktif dan Seimbang

"Program sektor prioritas Dana Desa melalui permodalan BUMG atau BUMG bersama menjadi fokus utama. Ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menghadapi tantangan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan penurunan stunting," jelas Sulaimi.

Halaman:

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah