Sulaimi juga menegaskan bahwa peraturan yang sedang dirancang bertujuan untuk memastikan pemerintah gampong mampu mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. Selain itu, penataan fungsi kelembagaan gampong diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembangunan gampong dan pemberdayaan masyarakat.
"Peraturan ini tidak hanya mengatur tentang penggunaan Dana Desa, tetapi juga menekankan aspek transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta keteraturan dan disiplin anggaran. Dengan demikian, kita berharap pemerintah gampong dapat lebih efektif dalam mengelola keuangan untuk pembangunan yang berkualitas dan pemberdayaan masyarakat," pungkasnya.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Pejabat (Pj) Ketua TP PKK Aceh Besar, Asisten I Sekda Kabupaten Farhan AP, dan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Aceh Besar. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan terhadap upaya penyusunan peraturan yang akan membimbing penggunaan dana desa di wilayah tersebut.
Pj Ketua TP PKK Aceh Besar, yang juga turut hadir, menyampaikan apresiasinya terhadap upaya pemerintah daerah dalam menyusun peraturan yang mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Ia berharap hasil rapat ini dapat menjadi dasar yang kokoh untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Aceh Besar.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, Menyoroti Penanganan Stunting di Indonesia
Asisten I Sekda Kabupaten Farhan AP juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan seluruh OPD terkait untuk mengoptimalkan implementasi peraturan tersebut. Dengan demikian, diharapkan program-program pembangunan yang dijalankan di tingkat gampong dapat berjalan efisien dan memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat.***