Namun demikian, dalam proses ini, Carbaini menyoroti perbedaan antara desa mandiri dan desa reguler dalam pencairan Dana Desa Non Earmark. Desa mandiri menerima alokasi sebesar 60% pada tahap pertama dan 40% pada tahap kedua, sementara desa reguler menerima 40% pada tahap pertama dan 60% pada tahap kedua.
Melalui berbagai langkah ini, pemerintah daerah Aceh Besar berharap dapat memastikan bahwa Dana Desa benar-benar tersalurkan dengan tepat dan efektif, sehingga dapat memberikan dampak yang signifikan bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat gampong.***