Pemberdayaan Gampong di Aceh Besar Melalui Dana Desa: Mendorong Pembangunan dan Kesejahteraan

- 23 Maret 2024, 13:23 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar Drs Sulaimi MSi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar Drs Sulaimi MSi. /Pemkab Aceh Besar/

Namun demikian, dalam proses ini, Carbaini menyoroti perbedaan antara desa mandiri dan desa reguler dalam pencairan Dana Desa Non Earmark. Desa mandiri menerima alokasi sebesar 60% pada tahap pertama dan 40% pada tahap kedua, sementara desa reguler menerima 40% pada tahap pertama dan 60% pada tahap kedua.

Melalui berbagai langkah ini, pemerintah daerah Aceh Besar berharap dapat memastikan bahwa Dana Desa benar-benar tersalurkan dengan tepat dan efektif, sehingga dapat memberikan dampak yang signifikan bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat gampong.***

Halaman:

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah