Pemberdayaan Gampong di Aceh Besar Melalui Dana Desa: Mendorong Pembangunan dan Kesejahteraan

- 23 Maret 2024, 13:23 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar Drs Sulaimi MSi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar Drs Sulaimi MSi. /Pemkab Aceh Besar/

Kilasaceh.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terus menggalakkan program Dana Desa (DD) sebagai bagian dari strategi untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. Melalui upaya ini, 335 gampong di Aceh Besar telah berhasil menerima alokasi Dana Desa, sebagai langkah konkret dalam mendukung pembangunan di tingkat lokal.

Pentingnya Kolaborasi Pemerintah Desa: Maksimalkan Dana Desa di Aceh Besar

Dalam sebuah pertemuan di Kota Jantho, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Drs Sulaimi MSi, menegaskan pentingnya kolaborasi harmonis antara kepala gampong (Keuchik), perangkat gampong, dan Tuha Peut. Sulaimi meminta agar hubungan yang harmonis tersebut dijaga dengan baik guna memastikan pengelolaan Dana Desa sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

"Saya minta Keuchik dan Tuha Peut harus harmonis, sehingga tidak ada kendala dalam pembangunan gampong," ujar Sulaimi pada Jumat, 22 Maret 2024. Hal ini disampaikannya sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi hambatan dalam pelaksanaan program pembangunan, serta untuk menghindari timbulnya persoalan yang tidak diinginkan di tingkat gampong terkait pengelolaan Dana Desa.

Sulaimi juga menggarisbawahi urgensi dari kerjasama yang solid antara pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam pengelolaan Dana Desa. Dia mengingatkan bahwa masalah di tingkat gampong seharusnya dapat diselesaikan di level tersebut tanpa harus melibatkan instansi pemerintah yang lebih tinggi, seperti kecamatan atau kabupaten.

"Terkait sisa gampong yang belum disalurkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Besar, Carbaini S.Ag, mengungkapkan bahwa beberapa gampong belum menerima alokasi Dana Desa karena terlibat dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024. Beberapa perangkat gampong terlibat maksimal sebagai penyelenggara dalam proses tersebut," jelas Carbaini.

Menurut Carbaini, proses pencairan Dana Desa tahun ini mengalami perubahan dengan hanya dilakukan dalam dua tahap. Namun demikian, untuk mencairkan Dana Desa, desa harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Carbaini: Pencairan Dana Desa Tahun 2024 Terbagi Menjadi Dua Jenis, yaitu Dana Desa Earmark dan Non Earmark

Dalam penjelasannya, Carbaini menyatakan bahwa pencairan Dana Desa tahun 2024 terbagi menjadi dua jenis, yaitu Dana Desa Earmark dan Non Earmark. Dana Desa Earmark merupakan dana desa yang penggunaannya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, sementara Dana Desa Non Earmark adalah dana desa yang penggunaannya tidak ditentukan oleh pemerintah pusat dan dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa masing-masing.

"Proses pencairan Dana Desa terbagi menjadi 2 tahap, yakni tahap pertama dan tahap kedua. Untuk desa yang termasuk dalam kategori Dana Desa Earmark, pencairan dilakukan dengan skema 60% pada tahap pertama dan 40% pada tahap kedua. Sedangkan untuk Dana Desa Non Earmark, terdapat perbedaan skema antara desa mandiri dan desa reguler," terang Carbaini.

Carbaini juga menjelaskan bahwa ada tiga alokasi Dana Desa Earmark yang harus dicairkan dalam tahap pertama, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa maksimal 25 persen, alokasi untuk Ketahanan Pangan (Ketapang) minimal 20 persen, dan program penanggulangan stunting. "Semua alokasi Dana Desa Earmark ini harus diinput dalam aplikasi OM SPAN yang baru, baru kemudian dapat diajukan untuk pencairan," tambahnya.

Halaman:

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah