Pengantin Baru Diminta Segera Urus Dokumen Administrasi Kependudukan

- 8 Mei 2024, 09:45 WIB
Ilustrasi Pernikahan
Ilustrasi Pernikahan /Diskominfo Pemko Banda Aceh/

Kilasaceh.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana, M.Si, menyoroti pentingnya pengantin baru untuk segera mengurus dokumen administrasi kependudukan setelah melangsungkan pernikahan. Pernyataan tersebut disampaikannya pada Selasa, 07 Mei 2024, di kantornya.

Menurut Emila, pengantin baru perlu memperbarui status kependudukan mereka dengan melengkapi empat dokumen administrasi yang penting. Dokumen-dokumen tersebut termasuk Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasangan suami istri, Kartu Keluarga pasangan suami istri, akta perkawinan atau fotokopi buku nikah, serta Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) bagi pasangan suami istri yang berasal dari luar daerah.

"Pengantin baru diharapkan segera mengurus dokumen administrasi kependudukan mereka. Dengan begitu, status pernikahan mereka yang sebelumnya belum tercatat dapat diubah menjadi resmi 'kawin' dalam dokumen KK dan KTP mereka," jelas Emila.

Emila Sovayana: Dokumen Administrasi Kependudukan Penting untuk Akses Layanan Publik Pasangan Pengantin Baru

Lebih lanjut, Emila menjelaskan bahwa proses pengurusan dokumen ini akan memudahkan pasangan pengantin baru dalam mendapatkan akses ke layanan publik. Dokumen administrasi kependudukan yang terbaru dan akurat akan menjadi landasan untuk mendapatkan berbagai layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan lainnya.

"Dengan memiliki dokumen kependudukan yang terbaru dan lengkap, pasangan pengantin baru akan lebih mudah dalam mengakses layanan-layanan publik yang mereka butuhkan," tambahnya.

Emila juga mengingatkan bahwa pengurusan dokumen administrasi kependudukan ini tidak hanya penting bagi pasangan pengantin baru itu sendiri, tetapi juga untuk kepentingan administrasi negara. Dokumen-dokumen kependudukan yang terbaru dan akurat akan membantu pemerintah dalam melakukan perencanaan dan pengambilan keputusan yang lebih tepat sasaran.

"Tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi pengurusan dokumen administrasi kependudukan juga sangat penting bagi kepentingan negara. Data yang akurat akan membantu pemerintah dalam merencanakan pembangunan dan kebijakan publik yang lebih baik," tegas Emila.

Langsung Setelah Menikah, Disdukcapil Ingatkan Pengantin Baru Banda Aceh Urus Dokumen Administrasi

Pihak Disdukcapil Kota Banda Aceh juga memberikan penekanan bahwa pengurusan dokumen administrasi kependudukan ini sebaiknya dilakukan secepat mungkin setelah pernikahan dilangsungkan. Dengan demikian, pasangan pengantin baru dapat segera menyelesaikan proses administrasi mereka tanpa menunda-nunda.

"Kami menghimbau kepada semua pasangan pengantin baru untuk segera mengurus dokumen administrasi kependudukan mereka. Proses ini sebaiknya tidak ditunda-tunda agar dapat segera menyelesaikan status kependudukan mereka yang baru," pungkas Emila.

Halaman:

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah