Ratusan Pasangan Lansia Di Aceh Utara Memperoleh Pengakuan Resmi Melalui Verifikasi Isbat Nikah

- 8 Mei 2024, 16:15 WIB
Sebanyak 145 pasangan suami istri usia lanjut, terlihat sedang verifikasi administrasi isbat nikah di aula Kantor Camat Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (7/5/2024)
Sebanyak 145 pasangan suami istri usia lanjut, terlihat sedang verifikasi administrasi isbat nikah di aula Kantor Camat Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (7/5/2024) /Ist/

Kilasaceh.com - Sebanyak 145 pasangan suami istri usia lanjut dari berbagai kecamatan di Kabupaten Aceh Utara diberikan pengakuan resmi atas perkawinan mereka melalui proses verifikasi administrasi isbat nikah. Acara verifikasi ini digelar di aula Kantor Camat Lhoksukon pada Selasa, 7 Mei 2024, sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) di daerah tersebut.

Kepala Dinas Sosial PPPA Aceh Utara, Iskandar, menjelaskan bahwa verifikasi administrasi isbat nikah ini diadakan di dua titik lokasi, yaitu di kantor Camat Dewantara untuk wilayah barat dan kantor Camat Lhoksukon untuk wilayah timur Aceh Utara. Jumlah pasangan lansia yang mengikuti verifikasi administrasi isbat nikah ini mencapai 145 pasangan, berasal dari beberapa kecamatan di wilayah tersebut, antara lain Syamtalira Bayu, Matangkuli, Lhoksukon, Pirak Timu, Tanah Luas, dan Baktiya.

Isbat Nikah di Aceh Utara, 230 Pasangan Lansia Dapatkan Buku Nikah Sah Secara Gratis

Menurut Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Aceh Utara, Jafriadi, total keseluruhan pasangan lansia yang mengikuti verifikasi isbat nikah mencapai 230 pasangan. Dia juga menekankan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara gratis dan merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa status perkawinan mereka tercatat secara resmi.

"Verifikasi isbat nikah ini tidak dipungut biaya apapun, gratis. Tujuannya adalah untuk memenuhi syarat rukun perkawinan secara agama agar tercatat secara resmi dan mendapatkan buku nikah," ungkap Jafriadi.

Proses verifikasi isbat nikah bagi pasangan lansia merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa perkawinan mereka diakui secara sah di mata hukum dan agama. Dengan memiliki buku nikah yang sah, mereka juga dapat memenuhi syarat untuk berbagai keperluan administratif, termasuk menunaikan ibadah haji dan umrah.

"Status perkawinan yang tercatat secara resmi pada data pencatatan sipil kependudukan sangat penting, terutama jika ingin menunaikan ibadah haji dan umrah. Dengan memiliki buku nikah, status perkawinan pasangan juga akan tercatat secara resmi," jelas Iswandi.

Proses Verifikasi Administrasi Isbat Nikah Dilakukan oleh Tim Verifikator Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Proses verifikasi administrasi isbat nikah dilakukan oleh tim verifikator Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon setelah pendamping sosial PKH melakukan pendataan terhadap pasangan lansia yang belum memiliki catatan pernikahan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa persyaratan administrasi yang diperlukan untuk isbat nikah telah terpenuhi sebelum proses sidang isbat dilaksanakan.

"Pemeriksaan berkas administrasi dilakukan sebelum sidang isbat untuk mempersingkat dan memudahkan proses pelaksanaan sidang isbat dalam hal administrasi," tambahnya.***

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah