Pemerintah Aceh Besar dan Komisi Nasional Disabilitas RI Bersatu untuk Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas

- 14 Mei 2024, 15:00 WIB
Staf Ahli bidang keistimewaan Aceh, SDM dan Kerja sama Adi Darma sedang membuka kegiatan audiensi dan diskusi konstruktif organisasi perangkat Daerah (OPD) dengan Komisi Nasional Disabilitas RI
Staf Ahli bidang keistimewaan Aceh, SDM dan Kerja sama Adi Darma sedang membuka kegiatan audiensi dan diskusi konstruktif organisasi perangkat Daerah (OPD) dengan Komisi Nasional Disabilitas RI /Pemkab Aceh Besar/

Kilasaceh.com - Komitmen yang kuat terhadap perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Aceh Besar menjadi fokus utama dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin, 13 Mei 2024. Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh, Adi Darma SPd MPd, menerima audiensi dan diskusi konstruktif dari jajaran Komisi Nasional Disabilitas RI di Ruang Rapat Bukhari Daud Lantai II Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho.

Adi Darma: Komitmen Penuh Pemerintah Aceh Besar dalam Mendukung Kesejahteraan Penyandang Disabilitas

Dalam sambutannya, Adi Darma menyampaikan apresiasi atas inisiatif yang diambil oleh jajaran Komisi Nasional Disabilitas RI. Pertemuan ini menjadi wadah penting bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk terus memperkuat kerjasama dengan berbagai pihak demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi penyandang disabilitas.

"Pemkab Aceh Besar selalu menyambut baik kontribusi-kontribusi positif yang diberikan oleh berbagai pihak demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat serta Pembangunan. Karena selama ini kami terus berkerja sama dan bersinergi dengan berbagai pihak," ujar Adi Darma.

Beliau juga menegaskan komitmen Pemerintah Aceh Besar dalam memenuhi hak-hak masyarakat dan penyandang disabilitas secara khusus. Dalam konteks ini, pentingnya perhatian bersama terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Aceh Besar menjadi sorotan utama.

Adi Darma juga mengungkapkan harapannya agar kegiatan tersebut dapat berjalan dengan lancar dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Salah satu tujuan utama adalah untuk mensosialisasikan unsur, tugas, dan fungsi Komisi Nasional Disabilitas RI dalam memantau implementasi Perda Disabilitas (Qanun Kabupaten Aceh Besar) nomor 4 Tahun 2021 tentang penyandang disabilitas.

Anggota Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Menjelaskan Pentingnya Peran Lembaga ini dalam Melindungi Hak-hak Para Penyandang disabilitas

Dalam responsnya, Anggota Komisioner Komisi Nasional Disabilitas RI, Dr. Rachmita Maun Harahap, ST, M, Sn, menjelaskan pentingnya peran lembaga ini dalam melindungi hak-hak para penyandang disabilitas. Ia menjelaskan bahwa Komisi Nasional Disabilitas RI adalah lembaga nonstruktural yang independen, dibentuk berdasarkan amanat dari Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas.

Menurutnya, aturan mengenai Komisi Nasional Disabilitas tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 68 tahun 2020. Tujuan utama pembentukan KND adalah untuk memastikan dan memantau pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di seluruh Indonesia.

Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga independen dalam mendukung hak-hak penyandang disabilitas. Melalui dialog dan diskusi yang konstruktif, diharapkan dapat ditemukan solusi-solusi inovatif yang mampu meningkatkan kualitas hidup mereka.

Adi Darma juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Besar siap untuk terus mendukung langkah-langkah konkret dalam melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Ini termasuk implementasi kebijakan yang telah ada dan pengembangan program-program baru yang dapat memberikan kontribusi positif bagi penyandang disabilitas di wilayah tersebut.

Halaman:

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah