Pemuda Aceh Besar Ditangkap Bawa 3,29 Gram Sabu

- 8 September 2023, 19:37 WIB
Barang bukti berupa 6 bungkus sabu seberat 3,29 gram, 1 tas pinggang, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor diamankan ke Polda Aceh untuk diproses hukum.
Barang bukti berupa 6 bungkus sabu seberat 3,29 gram, 1 tas pinggang, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor diamankan ke Polda Aceh untuk diproses hukum. /Humas Polda Aceh/

Kilasaceh.com - Seorang pemuda berinisial BG (25) dari Aceh Besar harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Aceh pada Senin, 28 Agustus 2023. Penangkapan ini terjadi di Desa Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, dan mengungkap keberadaan 3,29 gram narkotika jenis sabu yang siap diedarkan.

Kombes Shobarmen, Dirresnarkoba Polda Aceh, Jum'at, 8 September 2023, mengungkapkan bahwa penangkapan BG bermula dari patroli rutin timnya, yang mencurigai perilaku mencurigakan pemuda tersebut di pinggir jalan. Tindakan cepat petugas dalam melakukan penggeledahan menghasilkan penemuan yang menggemparkan: enam bungkus sabu dengan total berat 3,29 gram disembunyikan dalam tas pinggang yang terletak dalam bagasi sepeda motor milik BG.

Saat diinterogasi, BG tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya, yang dibeli dari seseorang bernama AR (30) dengan harga Rp 1,7 juta. Meskipun petugas berusaha mencari AR, dia tidak ditemukan dan kini dijadikan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut penyelidikan lebih lanjut, tersangka BG telah membeli sabu sebanyak tiga kali dari AR, dengan harga Rp 200 ribu per bungkus. Dua pembelian pertama telah dijual, tetapi yang ketiga belum sempat didistribusikan, karena BG tertangkap lebih awal.

"Kasus ini mengingatkan kita akan bahaya narkotika yang merusak generasi muda. Dengan penangkapan ini, pihak berwenang telah menyelamatkan setidaknya 32 generasi dari potensi penggunaan sabu-sabu yang merusak. BG sendiri menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," demikian tutup Kombes Shobarmen.

 

Editor: Syaiful Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah