Selegram Aceh Dilaporkan ke Polda Aceh Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Yuni Mauliza

- 16 September 2023, 14:14 WIB
Yuni Mauliza (tengah) bersama tim kuasa.
Yuni Mauliza (tengah) bersama tim kuasa. /Kilasaceh.com/Syaiful Anshori/

Kilasaceh.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan salah satu selegram Aceh telah mengguncang media sosial dan komunitas daring. Hari ini, Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Yusi Murhanina dari firma hukum Hotman Paris 119 secara resmi mengumumkan bahwa mereka akan melaporkan pelaku dugaan pencemaran nama baik ini ke Polda Aceh.

Kasus ini bermula setelah beredar luas di media sosial tuduhan dan hinaan terhadap Yuni Mauliza, calon tunangan Imam Masykur. Yuni Mauliza, yang didampingi oleh Tim kuasa hukumnya, menggelar konferensi pers di Sekber Kopi, Kota Banda Aceh. Sabtu, 16 September 2023.

Menurut Yusi Murhanina, pelaku pencemaran nama baik belum diungkapkan secara rinci, namun identitasnya akan diungkapkan setelah laporan resmi diterima oleh pihak kepolisian. Dia menjelaskan bahwa timnya telah mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mendukung laporan tersebut.

Terkait dampak dari pencemaran ini, Yusi Murhanina menyatakan bahwa keluarga Yuni merasa tertekan dan malu dalam bertemu dengan tetangga akibat cemoohan yang dilakukan oleh pelaku. Kasus ini telah menciptakan ketegangan dan ketidaknyamanan yang dirasakan oleh keluarga Yuni.

Dalam konferensi pers tersebut, Yusi Murhanina memberikan pesan kepada awak media dan masyarakat untuk bersabar. Dia menegaskan bahwa timnya akan segera menyampaikan hasil laporan ke Polda Aceh setelah diterima oleh pihak kepolisian. Semua informasi terkait kasus ini akan diungkapkan secara terbuka kepada awak media dan masyarakat.

Editor: Syaiful Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah