MA, Pengemudi Kapal Penyelundup Rohingya Ditangkap

- 18 Desember 2023, 15:29 WIB
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli bersama Kompol Fadhilah Aditya Pratama, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh saat konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (18/12/2023).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli bersama Kompol Fadhilah Aditya Pratama, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh saat konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (18/12/2023). /Humas Polresta Banda Aceh/

Kilasaceh.com - Kisah dramatis penyelundupan manusia terungkap di perairan Aceh. Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh berhasil menetapkan 1 (Satu) orang laki-laki Etnis Rohingya sebagai tersangka, yaitu berinisial MA (35), warga Myanmar yang diduga sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan manusia (People Smuggling) sesuai dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Kisah Pahit Pengungsi Rohingya dari Myanmar, Terungkap Ini Alasan Terusir dari Negaranya!

Dalam peristiwa dramatis ini, MA diketahui menjadi pengemudi kapal yang membawa 137 warga etnis Rohingya. Kapal ini akhirnya terdampar di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam Desa Lamreh Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar beberapa hari yang lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, memberikan gambaran lebih lanjut mengenai peran MA dalam skema penyelundupan ini. Selain sebagai pengemudi kapal, MA juga bertugas untuk mengajak dan mengkoordinir warga etnis Rohingya untuk meninggalkan Camp Penampungan di Cox's Bazar, Bangladesh, dengan tujuan menuju Indonesia. Tindakan ini dilakukan dengan imbalan sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh warga yang ingin bergabung dalam perjalanan gelap ini.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh pada Senin, 18 Desember 2023, Kombes Fahmi menjelaskan bahwa biaya untuk melibatkan diri dalam perjalanan dari Camp di Bangladesh menuju Indonesia dikenakan sejumlah besar, berkisar antara 100.000 taka hingga 120.000 taka. Jumlah ini setara dengan sekitar 14.000.000 hingga 16.000.000 rupiah, dan uang tersebut harus dibayarkan kepada MA sebagai pihak yang mengoordinir penyelundupan.

Pengungkapan kasus ini juga melibatkan penemuan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan MA dan jaringannya dalam aksi penyelundupan ini. Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu kapal bernama NAZMA yang sudah diberi garis polisi, dua handphone—salah satunya Oppo fipe CPH2477 warna navy milik MA, dan satu handphone merk Vivo milik Anisul Hoque, salah satu saksi dalam kasus ini.

Baca Juga: Polda Aceh Bongkar Sindikat Rohingya, 42 Tersangka Terungkap dalam Penyelundupan Imigran ke Aceh

Akibat perbuatannya, MA kini dihadapkan pada Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pihak kepolisian menegaskan seriusitas tindakan penyelundupan ini dan fokus untuk membawa para pelaku ke pengadilan.

Menariknya, sebelum kejadian ini mencapai titik terang, MA bersama dengan rekan seperjalanan AH sempat memisahkan diri dari kelompok warga Rohingya yang lain. Namun, upaya untuk melarikan diri ini gagal, karena keduanya akhirnya diamankan oleh warga setempat dan diserahkan ke Kantor Kepolisian Pospol Lampanah. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti tambahan berupa handphone yang menjadi bukti kuat keterlibatan keduanya dalam skema penyelundupan ini.

Halaman:

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah